Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan
Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:07
Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
TANGERANGNews.com-Pasca Lebaran, Pemerintah Kota Tangerang tidak akan melarang warga luar daerah untuk datang dan menetap di Kota bertajuk akhlakul karimah tersebut. Meski demikian, diharapkan para pendatang sudah memiliki keahlian sehingga tidak menjadi pengangguran.
“Ini sudah arus balik, ya saya berharap masyarakat yang datang punya jaminan pekerjaan. Kalau Cuma mau coba-coba lebih baik jangan datang,” tukas Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Senin (11/8/2016).
Dia juga berharap agar masyarakat lebih aktif. Jangan sampai ada paham radikalisme yang masuk ke Kota Tangerang. “Kota ini terbuka untuk siapa saja, Tapi juga harus punya tanggung jawab bagaimana membangun kota bersama,” katanya..
Arief mengatakan, pihaknya juga akan melakukan operasi Yustisi guna mengecek identitas warga yang tinggal di Kota Tangerang. “Nanti satu minggu ini akan operasi Yustisi, sebenarnya hal ini sudah rutin dilakukan, tapi kita akan dorong lagi,” ujarnya.
Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
JF3 Fashion Festival 2025 kembali diramaikan DRP Paris yang digelar selama 12 hari penuh dari tanggal 30 Juli hingga 10 Agustus 2025 di Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang.
Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-30 Republik Indonesia (RI), para pedagang bendera dan atribut kemerdekaan mengeluhkan sepinya pembeli, Sabtu 02 Agustus 2025.