Connect With Us

Sekolah Dijual ke Pengembang, Dinas Pendidikan Kota Tangerang Bungkam

Denny Bagus Irawan | Kamis, 11 Agustus 2016 | 11:00

Tampak SDN 01 Pondok Bahar Kota Tangerang. (RADEN BAGUS IRAWAN / TangerangNews)

 

TANGERANGNews.com -Pihak Dinas Pendidikan Kota Tangerang ketika dikonfirmasi terkait adanya Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01, Pondok Bahar, yang dijual ke pengembang enggan memberikan penjelasan.

Dari Kepala Dinas Pendidikan Ahmad Luthfi  hingga Kepala Bidang Dinas Pendidikan Dasar Kota Tangerang Jamal saat dihubungi dan serta dikirimkan pesan enggan menjawab. Begitu pun saat didatangi enggan memberikan jawaban. Sedangkan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tangerang Abdurahman mengaku sibuk.

“Maaf saya sedang sibuk,” ujar Abdurahman. Sementara itu, Asda III Kota Tangerang yang membawahi asset daerah yakni Tatang menyakini merger sekolah bukan lah untuk dijual ke pengembang. “Saya yakin tidak dijual, hanya merger saja. Tetapi teknisnya memang seharusnya Dinas Pendidikan yang tahu, silahkan konfirmasi ke Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01, Pondok Bahar yang lokasinya strategis di Jalan Parung Jaya, Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang diduga dijual ke pengembang. Hal itu disampaikan orangtua murid sekolah setempat. 

 

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.

SPORT
Media Kanada Sebut PSSI Sudah Tunjuk John Herdman Tangani Timnas Indonesia, Gajinya Rp670 Juta per Bulan

Media Kanada Sebut PSSI Sudah Tunjuk John Herdman Tangani Timnas Indonesia, Gajinya Rp670 Juta per Bulan

Senin, 29 Desember 2025 | 07:11

Nama John Herdman dikabarkan semakin dekat untuk menempati kursi pelatih kepala Timnas Indonesia. Media Kanada, Waking The Red, melaporkan bahwa pelatih asal Inggris tersebut telah mencapai kesepakatan dengan PSSI

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Senin, 29 Desember 2025 | 19:38

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan penerapan Upah Minimum Kota Tangerang 2026 akan dikawal secara menyeluruh setelah besaran upah ditetapkan sebesar Rp5.399.045 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill