Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya
Rabu, 1 April 2026 | 14:23
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
TANGERANGNews.com -Pihak Dinas Pendidikan Kota Tangerang ketika dikonfirmasi terkait adanya Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01, Pondok Bahar, yang dijual ke pengembang enggan memberikan penjelasan.
Dari Kepala Dinas Pendidikan Ahmad Luthfi hingga Kepala Bidang Dinas Pendidikan Dasar Kota Tangerang Jamal saat dihubungi dan serta dikirimkan pesan enggan menjawab. Begitu pun saat didatangi enggan memberikan jawaban. Sedangkan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tangerang Abdurahman mengaku sibuk.
“Maaf saya sedang sibuk,” ujar Abdurahman. Sementara itu, Asda III Kota Tangerang yang membawahi asset daerah yakni Tatang menyakini merger sekolah bukan lah untuk dijual ke pengembang. “Saya yakin tidak dijual, hanya merger saja. Tetapi teknisnya memang seharusnya Dinas Pendidikan yang tahu, silahkan konfirmasi ke Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01, Pondok Bahar yang lokasinya strategis di Jalan Parung Jaya, Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang diduga dijual ke pengembang. Hal itu disampaikan orangtua murid sekolah setempat.
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
TODAY TAGPulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.
Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews