Connect With Us

Cemari lingkungan, Pengusaha Diancam Hukuman Penjara

| Senin, 30 November 2009 | 17:46


TANGERANGNEWS-Perusahaan di Kota Tangerang yang tidak mengikuti standart instalasi pembuangan air limbah (IPAL) akan diancam hukuman pidana penjara hingga denda miliaran rupiah. Itu merupakan ketentuan dari Undang-Undang No.32 /2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang akan diberlakukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mulai tahun 2010 nanti.
 
Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan BPLH Agus Prasetyo mengatakan, UU tersebut merupakan revisi dari UU No.23 tahun 1997 yang juga mengatur ketentuan tentang lingkungan hidup, hanya saja tidak ada ancaman kurungan penjara dan denda milyaran rupiah bagi pelaku melanggar aspek lingkungan hidup.

“Dengan diberlakukannya UU baru tersebut, kita boleh menangkap orang atau perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan dan pembukaan lahan tanpa izin,” ungkapnya, Senin (30/11).
Agus menambahkan, untuk sanksi yang dikenakan bagi pelaku, akan dikenakan kurungan penjara selama 2-6 tahun dan denda sebanyak Rp 2-6 miliar jika limbah yang berasal dari perusahaan dapat menyebabkan efek luka pada tubuh manusia. “Sedangkan jika limbah dapat menyebabkan kematian maka di kenakan hukuman 3-9 tahun dan denda Rp 3-9 miliar,” terang Agus.

Untuk itu, kata Agus, pihaknya memberikan toleransi hingga 2011 kepada seluruh perusahaan di Kota Tangerang untuk kembali menata segala proses pembuangan limbah.(rangga)

OPINI
Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Senin, 28 April 2025 | 17:39

Pilkada Serentak 2024 melahirkan Banyak Kepala daerah Terpilih sebagai Pemimpin Politik di daerah. Dampaknya adalah budaya retreat atau Pembekalan Yang dilaksanakan oleh Presiden RI melalui kementerian Dalam Negri kepada kepala daerah terpilih

BANTEN
Andra Soni Didesak Cari Sekda Berkompeten dari Luar Banten

Andra Soni Didesak Cari Sekda Berkompeten dari Luar Banten

Sabtu, 3 Mei 2025 | 17:53

Gubernur Banten Andra Soni, diminta untuk mencari sosok Sekretaris Daerah (Sekda) alternatif dari luar lingkungan Pemprov Banten.

HIBURAN
Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Selasa, 29 April 2025 | 08:40

Setiap tahun, dunia kuliner di Indonesia selalu diramaikan oleh tren baru yang kreatif dan menggugah selera. Inovasi rasa dan tampilan terus bermunculan dari tangan-tangan kreatif pecinta kuliner.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill