Connect With Us

Cemari lingkungan, Pengusaha Diancam Hukuman Penjara

| Senin, 30 November 2009 | 17:46


TANGERANGNEWS-Perusahaan di Kota Tangerang yang tidak mengikuti standart instalasi pembuangan air limbah (IPAL) akan diancam hukuman pidana penjara hingga denda miliaran rupiah. Itu merupakan ketentuan dari Undang-Undang No.32 /2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang akan diberlakukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mulai tahun 2010 nanti.
 
Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan BPLH Agus Prasetyo mengatakan, UU tersebut merupakan revisi dari UU No.23 tahun 1997 yang juga mengatur ketentuan tentang lingkungan hidup, hanya saja tidak ada ancaman kurungan penjara dan denda milyaran rupiah bagi pelaku melanggar aspek lingkungan hidup.

“Dengan diberlakukannya UU baru tersebut, kita boleh menangkap orang atau perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan dan pembukaan lahan tanpa izin,” ungkapnya, Senin (30/11).
Agus menambahkan, untuk sanksi yang dikenakan bagi pelaku, akan dikenakan kurungan penjara selama 2-6 tahun dan denda sebanyak Rp 2-6 miliar jika limbah yang berasal dari perusahaan dapat menyebabkan efek luka pada tubuh manusia. “Sedangkan jika limbah dapat menyebabkan kematian maka di kenakan hukuman 3-9 tahun dan denda Rp 3-9 miliar,” terang Agus.

Untuk itu, kata Agus, pihaknya memberikan toleransi hingga 2011 kepada seluruh perusahaan di Kota Tangerang untuk kembali menata segala proses pembuangan limbah.(rangga)

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

NASIONAL
BPJS Kesehatan Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Pemutihan Tunggakan Rp14 Triliun

BPJS Kesehatan Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Pemutihan Tunggakan Rp14 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:44

Rencana penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nilainya mencapai Rp14 triliun hingga kini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Rabu, 3 Juni 2026 | 20:51

Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan efisiensi pada fase kepulangan jemaah haji Tahun 1447 H/2026 M, yang berlangsung mulai 1 hingga 30 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill