Connect With Us

Cemari lingkungan, Pengusaha Diancam Hukuman Penjara

| Senin, 30 November 2009 | 17:46


TANGERANGNEWS-Perusahaan di Kota Tangerang yang tidak mengikuti standart instalasi pembuangan air limbah (IPAL) akan diancam hukuman pidana penjara hingga denda miliaran rupiah. Itu merupakan ketentuan dari Undang-Undang No.32 /2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang akan diberlakukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mulai tahun 2010 nanti.
 
Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan BPLH Agus Prasetyo mengatakan, UU tersebut merupakan revisi dari UU No.23 tahun 1997 yang juga mengatur ketentuan tentang lingkungan hidup, hanya saja tidak ada ancaman kurungan penjara dan denda milyaran rupiah bagi pelaku melanggar aspek lingkungan hidup.

“Dengan diberlakukannya UU baru tersebut, kita boleh menangkap orang atau perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan dan pembukaan lahan tanpa izin,” ungkapnya, Senin (30/11).
Agus menambahkan, untuk sanksi yang dikenakan bagi pelaku, akan dikenakan kurungan penjara selama 2-6 tahun dan denda sebanyak Rp 2-6 miliar jika limbah yang berasal dari perusahaan dapat menyebabkan efek luka pada tubuh manusia. “Sedangkan jika limbah dapat menyebabkan kematian maka di kenakan hukuman 3-9 tahun dan denda Rp 3-9 miliar,” terang Agus.

Untuk itu, kata Agus, pihaknya memberikan toleransi hingga 2011 kepada seluruh perusahaan di Kota Tangerang untuk kembali menata segala proses pembuangan limbah.(rangga)

KAB. TANGERANG
Waspadai Kejang Demam pada Anak, Kenali Gejala dan Cara Penanganannya

Waspadai Kejang Demam pada Anak, Kenali Gejala dan Cara Penanganannya

Sabtu, 5 Juli 2025 | 19:54

Kejang demam merupakan kondisi yang umum terjadi pada anak-anak usia 6 bulan hingga 5 tahun ketika suhu tubuh meningkat lebih dari 38 derajat Celsius.

PROPERTI
Verona Junction dan Sorrento Grande Diserahterimakan, Perkuat Magnet Bisnis Gading Serpong

Verona Junction dan Sorrento Grande Diserahterimakan, Perkuat Magnet Bisnis Gading Serpong

Senin, 7 Juli 2025 | 11:29

Paramount Land melakukan serah terima unit komersial Verona Junction dan Sorrento Grande West kepada konsumen. Kedua produk komersial ini menjadi bagian dari kawasan strategis yang dijuluki sebagai The Most Vibrant Commercial di Gading Serpong.

SPORT
BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

Minggu, 6 Juli 2025 | 22:16

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tangerang Batuceper memberikan perlindungan kepada ribuan atlet sepak bola kelompok umur (KU) 8, 10 dan12 tahun, dalam turnamen Liga Forum Sekolah Sepakbola Kota Tangerang (Forssekot) Tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill