Connect With Us

BSD Yakin Sudah Penuhi Seluruh Kewajiban Sesuai PPJB

Denny Bagus Irawan | Jumat, 23 Desember 2016 | 15:00

Sidang gugatan PT BSD kepada SGU. (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)

TANGERANGNews.com- PT Bumi Serpong Damai (BSD) yakin sudah penuhi seluruh kewajiban sesuai dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (PPJB) yang menjadi alasan pihak Swiss German University (SGU) tidak akan membayar cicilan tanah dan bangunan.

SGU sebelumnya menuding BSD penyebab mereka belum membayar karena BSD belum menyerahkan tanah Stage II dan bangunan Stage I B.  Pihak PT BSD mensinyalir,  bahwa pernyataan pihak SGU tersebut menunjukan adanya itikad yang tidak baik karena telah diduga memanipulasi/menyembunyikan fakta  yang ada pada PPJB yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak.

Apabila kita membaca pasal-pasal dalam PPJB maka secara jelas terbukti bahwa seluruh kewajiban PTBSD sebagai penjual yang tertuang dalam PPJB telah dipenuhi 100%. Sebaliknya kewajiban pihak PT Swiss German Uni (PTSGU) sebagai pembeli untuk membayar cicilan belum ada yang dipenuhi 1 (satu) sen pun selama hampir 7 tahun sejak jadwal pembayaran cicilan jatuh tempo pada Januari 2011 hingga saat ini,” ujar Reno Hajar, kuasa hukum PT BSD .

SGU

Reno menjelaskan, secara rinci dalam PPJB yang disepakati dan  ditandatangani bersama pada Januari 2010 bahwa PT SGU wajib melakukan pembayaran cicilan harga tanah dan bangunan pada Bulan Januari setiap tahunnya mulai tahun 2011.

Di dalam PPJB tidak ada satu pun ketentuan yang menyatakan bahwa PTBSD harus menyerahkan seluruh tanah dan bangunan terlebih dahulu baru kemudian PT SGU mulai membayar cicilan harga tanah dan bangunan.

Kewajiban PTBSD telah dipenuhi seluruhnya sesuai dengan yang tertuang dalam PPJB Pasal 3 Tentang Pembangunan dan Penyerahan Bangunan pada ayat 1a dan 1b.

Bunyi ayat 1 tersebyut menyatakan, pihak penjual akan menyerahkan tanah dan bangunan kepada pihak pembeli untuk melakukan Fitting out dan Pinjam Pakai Tanah dan Bangunan Stage I A: selambat-lambatnya akhir Januari 2010. Tanah Stage I sudah diserahkan seluas kurang lebih 32.523 M², bangunan Stage I A sdh diserahkan seluas kurang lebih 10.040 M²  oleh PTBSD lebih cepat dari jadwal jatuh tempo yaitu pada tanggal 11 Januari 2010,” katanya.

Kemudian bunyi ayat 1B, tanah dan Bangunan Stage I B dan Tanah Stage II akan disepakati bersama oleh Para Pihak. Sedangkan hingga saat ini ini belum pernah ada kesepakatan antara PT SGU dan PT BSD.

Pada kenyataanya sejak PT SGU telah menerima manfaat pinjam pakai tanah dan bangunan stage I A milik PTBSD tersebut yang dimulai pada Januari 2010 untuk penyelenggaraan perkuliahan SGU. SGU telah beroperasi secara normal dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar, menerima akreditasi dari BAN-PT, membuka dan menerima pendaftaran ribuan mahasiswa, meluluskan ribuan lulusan sarjana dan menerima uang kuliah mahasiswa yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, tidak sepatutnya setelah menikmati semua manfaat tersebut pihak pengendali SGU tidak mau membayarkan kewajibannya kepada PT BSD satu sen pun dari uang yang diterima dari mahasiswa. Bahkan menuding tanpa dasar bahwa PT BSD telah melakukan wanprestasi,” terangnya.

Mahasiswa dan Civitas Akademik diminta tenang dan bersabar, karena pihak BSD, yayasan penyelenggara dan pemerintah melalui Kemenristekdikti memiliki solusi terbaik.

Terhadap tudingan pihak SGU yang menyatakan PT BSD telah menghambat proses pendidikan, ditegaskan pula Reno,  bahwa PT BSD tidak memiliki niat sedikit pun untuk mencederai pendidikan apalagi melakukan tindakan-tindakan yang menghambat jalannya pendidikan di Indonesia.

PROPERTI
The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47

Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.

NASIONAL
Penerima MBG Bakal Dipersempit, Siswa SMA Mampu Tak Lagi Dapat Jatah

Penerima MBG Bakal Dipersempit, Siswa SMA Mampu Tak Lagi Dapat Jatah

Selasa, 16 Juni 2026 | 07:22

Badan Gizi Nasional (BGN) berencana melakukan penyesuaian atau refocusing program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2027. Salah satu yang akan dikaji adalah penerima manfaat agar program tersebut lebih tepat sasaran.

BANTEN
Update Klasemen Sementara POPDA XII Banten 2026, Kota Tangerang Kantongi 65 Medali Emas

Update Klasemen Sementara POPDA XII Banten 2026, Kota Tangerang Kantongi 65 Medali Emas

Selasa, 16 Juni 2026 | 07:13

Kontingen Kota Tangerang masih kokoh di puncak klasemen sementara Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XII Banten 2026 yang berlangsung di Kota Cilegon.

SPORT
Partai Balas Dendam Tersaji di Final Popda Banten, Kabupaten Tangerang Tantang Juara Bertahan

Partai Balas Dendam Tersaji di Final Popda Banten, Kabupaten Tangerang Tantang Juara Bertahan

Selasa, 16 Juni 2026 | 06:57

Final cabang olahraga sepak bola Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) XII Banten 2026 akan menghadirkan duel sarat gengsi antara Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang di Stadion Seruni, Kota Cilegon, Selasa, 16 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill