Connect With Us

Ini Kronologis Kecelakaan yang Tewaskan Guru di Poris Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 6 Maret 2017 | 16:00

Guru Tewas Tertabrak Bus di Poris (Tangerangnews / Rangga A Zuliansyah)

 

TANGERANGNews.com-Kronologis tewasnya Niko Wijaya, 23, dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Benteng Betawi, Poris Plawad, Kota Tangerang, Senin (6/3/2017) pagi ternyata disebabkan motor yang melawan arus di jalan tersebut.

 

 “Berdasarkan keterangan saksi di TKP, ada sepeda motor tak dikenal dari arah Benteng Betawi menuju arah Poris dengan cara melawan arus,” kata, Kasat Lantas Polres Metro Tangerang AKBP Ojo Ruslani, Senin (6/3/2017).

 

 Sesampainya di depan bengkel AC mobil, kemudian motor tersebut menabrak sepeda motor Verza dengan nopol B-6619-VDT yang dikendarai korban yang berjalan di jalurnya.

 

Kemudian, korban yang berprofesi sebagai guru ini terpental dari motornya ke arah kanan jalan. “Ternyata di belakang korban tengah melaju Bus Agra Mas B-7081-YN yang dikemudikan Endang. Korban pun terlindas roda belakang kiri bus. Akibat kecelakaan tersebut, koran meninggal dunia di lokasi,” jelas Ojo.

 

Korban yang merupakan warga Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang itu kemudian dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang.

 

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill