Connect With Us

34 Terpidana Kasus Narkoba Divonis Hukuman Mati

| Rabu, 23 Desember 2009 | 08:16

Petugas berhasil meringkusnya setelah bongkahan sabu-sabu itu tercecar di terminal 2, Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (10/11) malam sekira pukul 22.15 WIB yang dibawa yang dibawa oleh penumpang warga Negara Iran Muhmmad Varshouchi dengan (tangerangnews / tangerangnews/dens)


TANGERANGNEWS-Hingga akhir 2009 ini, sebanyak 34 terpidana yang terlibat kasus narkoba dijatuhi hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
 Mayoritas dari puluhan terpidana itu adalah WNA yang memang sengaja menyelundupkan narkotika ke Indonesia.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang M Irfan Jaya menjelaskan, hingga akhir penghujung 2009 ini sudah ada 34 kasus terkait narkoba yang memang sudah divonis dengan hukuman mati.
 
 Secara procedural, kata M irfan pihaknya hanya diperbantukan oleh Kejaksaan Agung untuk menjalankan sidang atas kasus yang dinyatakan telah P21 dari Kejagung untuk disidangkan.  “Sejauh ini sudah ada 34 kasus. Dimana seluruh pengedar narkoba tersebut dijatuhi hukuman mati,” katanya hari ini.
 
Dia menjelaskan, dari 34 vonis hukuman mati, dua diantaranya sudah dilakukan eksekusi dengan terdakwa warga negara Nigeria. Dua terdakwa lain yakni warga negara Indonesia dan satu warga negara asing meninggal sebelum dilakukan eksekusi karena mengidap HIV/AIDS. Sedangkan satu orang warga Negara Fhilipina yang telah di vonis mati, dikabulkan PK-nya.
 
 Saat ini, beberapa terpidana yang menunggu eksekusi, beberapa diantaranya mendekam di LP yang ada di Tangerang  “Jadi yang masih menunggu hukuman mati tersisa sebanyak 29 orang,” ungkap Irfan.
 
Untuk perkara terbaru, jelas Irfan saat ini ada dua kasus yang sedang menunggu vonis. Diantaranya adalah kasus shabu-shabu di daerah Cikupa dan satu lagi adalah kasus dua warga negara Iran yang sedang dalam proses persidangan di PN Tangerang.
“Sejauh ini baru segitu. Memang benar untuk vonis hukuman mati di wilayah Tangerang memang terbesar di Indonesia,” paparnya.
 
Diterangkan Irfan kesemua kasus itu masih menggunakan undang-undang lama. Sedangkan untuk kasus baru yang terjadi diatas tanggal 25 Oktober 2009, sudah menggunakan Undang-undang 35 Tahun 2009. Dimana hukuman minimal adalah 4 tahun. Termasuk juga, shabu-shabu sudah masuk kategori narkotika golongan I. “Kalau undang-undang yang lama, jenis Shabu-shabu masih masuk dalam narkotika golongan II,” ungkapnya.(rangga)
 

BANDARA
Batal Terbang di Bandara Soetta Imbas Abu Vulkanik, 7 Mahasiswi Malah Kena Tipu Beli Tiket Bus via TikTok

Batal Terbang di Bandara Soetta Imbas Abu Vulkanik, 7 Mahasiswi Malah Kena Tipu Beli Tiket Bus via TikTok

Rabu, 9 September 2026 | 17:50

Tujuh mahasiswi asal Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) jadi korban penipuan agen tiket bus bodong di media sosial.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Salurkan Hampir 1 Juta Liter Air ke Warga Terdampak Kekeringan

Pemkot Tangsel Salurkan Hampir 1 Juta Liter Air ke Warga Terdampak Kekeringan

Sabtu, 12 September 2026 | 17:08

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menggencarkan langkah antisipasi dan penanganan darurat bencana di wilayahnya.

HIBURAN
Swiss-BelHotel Airport Jakarta Rayakan 11 Tahun, Usung Semangat Tumbuh Bersama

Swiss-BelHotel Airport Jakarta Rayakan 11 Tahun, Usung Semangat Tumbuh Bersama

Kamis, 10 September 2026 | 17:43

Swiss-BelHotel Airport Jakarta memasuki usia ke-11 tahun. Momen tersebut dirayakan dengan mengangkat tema “Growing Stronger, Success Together” sebagai refleksi perjalanan hotel sekaligus semangat menyambut perkembangan di tahun-tahun berikutnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill