Connect With Us

34 Terpidana Kasus Narkoba Divonis Hukuman Mati

| Rabu, 23 Desember 2009 | 08:16

Petugas berhasil meringkusnya setelah bongkahan sabu-sabu itu tercecar di terminal 2, Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (10/11) malam sekira pukul 22.15 WIB yang dibawa yang dibawa oleh penumpang warga Negara Iran Muhmmad Varshouchi dengan (tangerangnews / tangerangnews/dens)


TANGERANGNEWS-Hingga akhir 2009 ini, sebanyak 34 terpidana yang terlibat kasus narkoba dijatuhi hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
 Mayoritas dari puluhan terpidana itu adalah WNA yang memang sengaja menyelundupkan narkotika ke Indonesia.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang M Irfan Jaya menjelaskan, hingga akhir penghujung 2009 ini sudah ada 34 kasus terkait narkoba yang memang sudah divonis dengan hukuman mati.
 
 Secara procedural, kata M irfan pihaknya hanya diperbantukan oleh Kejaksaan Agung untuk menjalankan sidang atas kasus yang dinyatakan telah P21 dari Kejagung untuk disidangkan.  “Sejauh ini sudah ada 34 kasus. Dimana seluruh pengedar narkoba tersebut dijatuhi hukuman mati,” katanya hari ini.
 
Dia menjelaskan, dari 34 vonis hukuman mati, dua diantaranya sudah dilakukan eksekusi dengan terdakwa warga negara Nigeria. Dua terdakwa lain yakni warga negara Indonesia dan satu warga negara asing meninggal sebelum dilakukan eksekusi karena mengidap HIV/AIDS. Sedangkan satu orang warga Negara Fhilipina yang telah di vonis mati, dikabulkan PK-nya.
 
 Saat ini, beberapa terpidana yang menunggu eksekusi, beberapa diantaranya mendekam di LP yang ada di Tangerang  “Jadi yang masih menunggu hukuman mati tersisa sebanyak 29 orang,” ungkap Irfan.
 
Untuk perkara terbaru, jelas Irfan saat ini ada dua kasus yang sedang menunggu vonis. Diantaranya adalah kasus shabu-shabu di daerah Cikupa dan satu lagi adalah kasus dua warga negara Iran yang sedang dalam proses persidangan di PN Tangerang.
“Sejauh ini baru segitu. Memang benar untuk vonis hukuman mati di wilayah Tangerang memang terbesar di Indonesia,” paparnya.
 
Diterangkan Irfan kesemua kasus itu masih menggunakan undang-undang lama. Sedangkan untuk kasus baru yang terjadi diatas tanggal 25 Oktober 2009, sudah menggunakan Undang-undang 35 Tahun 2009. Dimana hukuman minimal adalah 4 tahun. Termasuk juga, shabu-shabu sudah masuk kategori narkotika golongan I. “Kalau undang-undang yang lama, jenis Shabu-shabu masih masuk dalam narkotika golongan II,” ungkapnya.(rangga)
 

AYO! TANGERANG CERDAS
Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Senin, 16 Juni 2025 | 10:55

Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.

MANCANEGARA
Mayoritas Pekerja Indonesia Lulusan SD, Sarjana Paling Banyak Menganggur

Mayoritas Pekerja Indonesia Lulusan SD, Sarjana Paling Banyak Menganggur

Minggu, 1 Juni 2025 | 10:35

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data terbaru terkait dunia kerja di Indonesia. Dalam Laporan Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia per Februari 2025, mayoritas tenaga kerja nasional masih didominasi oleh lulusan Sekolah Dasar (SD) ke bawah

OPINI
Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:13

Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill