Connect With Us

Buang Sampah Sembarangan Langsung Dipenjara 3 Bulan

| Senin, 4 Januari 2010 | 17:53

Wali Kota Tangerang Wahidin Halim dan Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (tangerangnews / Foto : dens)


TANGERANGNEWS-Pemkot Tangerang akan mengefektifkan Perda Nomor 18 tahun 2000 tentang K3 yang berisi larangan untuk membuang sampah sembarangan bagi warga masyarakat. Tak hanya itu, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 3 bulan dan denda sebanyak Rp 3 Juta.
 
Menurut Sekretaris Daerah Kota Tangerang Harry Mulya Zein, aturan tersebut harus digalakkan karena kian banyak warga yang tidak peduli pada kebersihan lingkungan. “Sanksi yang diberikan bukan hanya untuk menimbulkan efek jera, tetapi juga menimbulkan kesadaran warga akan lingkungan yang bersih dan sehat,” katanya.
 
Namun, sejauh ini, kata Harry, memang belum ada warga yang terseret  hukum gara-gara membuang sampah sembarangan. Kebanyakan yang terjerat Perda K3 adalah keberadaan pedagang kaki lima (PKL). “Tapi nanti akan diefektifkan. Ini agar tercipta lingkungan bersih dan sehat. Jadi meskipun sampah itu sepele misalnya puntung rokok tetap akan ditangkap dan dijerat hukum,” bebernya.
 
Selain membuang sampah, perda tersebut juga menjerat hukuman bagi kepada mereka yang merusak fasilitas publik seperti merusak taman, pohon dan merusak fasilitas publik lain yang ada di Kota Tangerang. “Pokoknya pemberlakuan Perda K3 nantinya dimaksimalkan,” imbuhnya.(rangga)

TEKNO
Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Rabu, 9 September 2026 | 19:46

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berkolaborasi dengan Universitas Bunda Mulia (UBM) dalam pengembangan inovasi serta pemanfaatan data science dan artificial intelligence (AI) di sektor ritel.

NASIONAL
Rekening Gratis untuk Warga 17 Tahun Bakal Jadi Jalur Baru Penyaluran Bansos

Rekening Gratis untuk Warga 17 Tahun Bakal Jadi Jalur Baru Penyaluran Bansos

Kamis, 10 September 2026 | 17:09

Pemerintah tengah menyiapkan skema baru dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui rekening bank yang diberikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia berusia 17 tahun ke atas.

BANTEN
Kasus ISPA di Banten Tembus 4.500 Imbas Abu Vulkanik

Kasus ISPA di Banten Tembus 4.500 Imbas Abu Vulkanik

Kamis, 10 September 2026 | 20:43

Gubernur Banten Andra Soni menyoroti adanya lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang dipicu oleh paparan abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK).

SPORT
ARYADUTA Country Club Gelar Tennis Coaching Clinic Digelar, Peserta Bisa Belajar Langsung dari Pelatih Internasional Coach Wibowo

ARYADUTA Country Club Gelar Tennis Coaching Clinic Digelar, Peserta Bisa Belajar Langsung dari Pelatih Internasional Coach Wibowo

Jumat, 4 September 2026 | 12:17

ARYADUTA Country Club akan menggelar Tennis Coaching Clinic pada 26–27 September 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill