Connect With Us

Buang Sampah Sembarangan Langsung Dipenjara 3 Bulan

| Senin, 4 Januari 2010 | 17:53

Wali Kota Tangerang Wahidin Halim dan Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (tangerangnews / Foto : dens)


TANGERANGNEWS-Pemkot Tangerang akan mengefektifkan Perda Nomor 18 tahun 2000 tentang K3 yang berisi larangan untuk membuang sampah sembarangan bagi warga masyarakat. Tak hanya itu, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 3 bulan dan denda sebanyak Rp 3 Juta.
 
Menurut Sekretaris Daerah Kota Tangerang Harry Mulya Zein, aturan tersebut harus digalakkan karena kian banyak warga yang tidak peduli pada kebersihan lingkungan. “Sanksi yang diberikan bukan hanya untuk menimbulkan efek jera, tetapi juga menimbulkan kesadaran warga akan lingkungan yang bersih dan sehat,” katanya.
 
Namun, sejauh ini, kata Harry, memang belum ada warga yang terseret  hukum gara-gara membuang sampah sembarangan. Kebanyakan yang terjerat Perda K3 adalah keberadaan pedagang kaki lima (PKL). “Tapi nanti akan diefektifkan. Ini agar tercipta lingkungan bersih dan sehat. Jadi meskipun sampah itu sepele misalnya puntung rokok tetap akan ditangkap dan dijerat hukum,” bebernya.
 
Selain membuang sampah, perda tersebut juga menjerat hukuman bagi kepada mereka yang merusak fasilitas publik seperti merusak taman, pohon dan merusak fasilitas publik lain yang ada di Kota Tangerang. “Pokoknya pemberlakuan Perda K3 nantinya dimaksimalkan,” imbuhnya.(rangga)

BANDARA
Cegah Kecelakaan Pesawat, Bandara Soetta Bersihkan Landasan hingga Edukasi Keselamatan

Cegah Kecelakaan Pesawat, Bandara Soetta Bersihkan Landasan hingga Edukasi Keselamatan

Kamis, 5 Februari 2026 | 21:25

Sebagai gerbang utama transportasi udara yang beroperasi 24 jam dengan kompleksitas tinggi, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melaksanakan rangkaian evaluasi dan penguatan sistem

PROPERTI
Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Kamis, 5 Februari 2026 | 07:29

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) menyepakati penjajakan awal kerja sama pengembangan jalur MRT Koridor Timur-Barat rute Kembangan- Balaraja dengan PT MRT Jakarta (Perseroda).

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

TANGSEL
Warga Tangsel Rata-rata Lulus SMA, Jadi Partisipasi Tertinggi di Banten

Warga Tangsel Rata-rata Lulus SMA, Jadi Partisipasi Tertinggi di Banten

Kamis, 5 Februari 2026 | 21:01

Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) menempatkan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai wilayah dengan angka partisipasi pendidikan tertinggi di Provinsi Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill