Connect With Us

Buang Sampah Sembarangan Langsung Dipenjara 3 Bulan

| Senin, 4 Januari 2010 | 17:53

Wali Kota Tangerang Wahidin Halim dan Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (tangerangnews / Foto : dens)


TANGERANGNEWS-Pemkot Tangerang akan mengefektifkan Perda Nomor 18 tahun 2000 tentang K3 yang berisi larangan untuk membuang sampah sembarangan bagi warga masyarakat. Tak hanya itu, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 3 bulan dan denda sebanyak Rp 3 Juta.
 
Menurut Sekretaris Daerah Kota Tangerang Harry Mulya Zein, aturan tersebut harus digalakkan karena kian banyak warga yang tidak peduli pada kebersihan lingkungan. “Sanksi yang diberikan bukan hanya untuk menimbulkan efek jera, tetapi juga menimbulkan kesadaran warga akan lingkungan yang bersih dan sehat,” katanya.
 
Namun, sejauh ini, kata Harry, memang belum ada warga yang terseret  hukum gara-gara membuang sampah sembarangan. Kebanyakan yang terjerat Perda K3 adalah keberadaan pedagang kaki lima (PKL). “Tapi nanti akan diefektifkan. Ini agar tercipta lingkungan bersih dan sehat. Jadi meskipun sampah itu sepele misalnya puntung rokok tetap akan ditangkap dan dijerat hukum,” bebernya.
 
Selain membuang sampah, perda tersebut juga menjerat hukuman bagi kepada mereka yang merusak fasilitas publik seperti merusak taman, pohon dan merusak fasilitas publik lain yang ada di Kota Tangerang. “Pokoknya pemberlakuan Perda K3 nantinya dimaksimalkan,” imbuhnya.(rangga)

NASIONAL
Pemerintah Buka Peluang Investasi PSEL di 6 Wilayah Aglomerasi, Salah Satunya di Tangerang Raya

Pemerintah Buka Peluang Investasi PSEL di 6 Wilayah Aglomerasi, Salah Satunya di Tangerang Raya

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:52

Pemerintah Indonesia resmi memulai revolusi pengelolaan sampah nasional dengan membuka pintu investasi besar-besaran di sektor Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

TANGSEL
Soroti Krisis Sampah Tangsel, Menteri PU Sebut Harus Berubah Total ke Sistem PSEL

Soroti Krisis Sampah Tangsel, Menteri PU Sebut Harus Berubah Total ke Sistem PSEL

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:57

Pemerintah Pusat menyoroti krisis sampah yang melanda Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kementerian Pekerjaan Umum (PU) blak-blakan menyebut kondisi TPA Cipeucang saat ini sudah tidak lagi mampu menampung volume sampah harian.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill