Connect With Us

Buang Sampah Sembarangan Langsung Dipenjara 3 Bulan

| Senin, 4 Januari 2010 | 17:53

Wali Kota Tangerang Wahidin Halim dan Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (tangerangnews / Foto : dens)


TANGERANGNEWS-Pemkot Tangerang akan mengefektifkan Perda Nomor 18 tahun 2000 tentang K3 yang berisi larangan untuk membuang sampah sembarangan bagi warga masyarakat. Tak hanya itu, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 3 bulan dan denda sebanyak Rp 3 Juta.
 
Menurut Sekretaris Daerah Kota Tangerang Harry Mulya Zein, aturan tersebut harus digalakkan karena kian banyak warga yang tidak peduli pada kebersihan lingkungan. “Sanksi yang diberikan bukan hanya untuk menimbulkan efek jera, tetapi juga menimbulkan kesadaran warga akan lingkungan yang bersih dan sehat,” katanya.
 
Namun, sejauh ini, kata Harry, memang belum ada warga yang terseret  hukum gara-gara membuang sampah sembarangan. Kebanyakan yang terjerat Perda K3 adalah keberadaan pedagang kaki lima (PKL). “Tapi nanti akan diefektifkan. Ini agar tercipta lingkungan bersih dan sehat. Jadi meskipun sampah itu sepele misalnya puntung rokok tetap akan ditangkap dan dijerat hukum,” bebernya.
 
Selain membuang sampah, perda tersebut juga menjerat hukuman bagi kepada mereka yang merusak fasilitas publik seperti merusak taman, pohon dan merusak fasilitas publik lain yang ada di Kota Tangerang. “Pokoknya pemberlakuan Perda K3 nantinya dimaksimalkan,” imbuhnya.(rangga)

OPINI
Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Jumat, 24 Juli 2026 | 15:17

Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.

KOTA TANGERANG
Empat Bulan Jelang Porprov, KONI Kota Tangerang Gaspol Susun Strategi Pemenangan

Empat Bulan Jelang Porprov, KONI Kota Tangerang Gaspol Susun Strategi Pemenangan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:21

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang serius menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026 yang akan berlangsung di Kota Tangerang Selatan.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

HIBURAN
Kompetisi Marching Band Paramount Petals Wadahi Kreativitas Pelajar Tangerang 

Kompetisi Marching Band Paramount Petals Wadahi Kreativitas Pelajar Tangerang 

Senin, 27 Juli 2026 | 07:50

Paramount Petals menggelar kompetisi marching band untuk meramaikan akhir pekan Minggu, 26 Juli 2026 di area Pasar Modern Paramount Petals.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill