Connect With Us

2 'Dokter' Tertangkap Tangan Saat Sedang 'Menyuntik'

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 13 Mei 2017 | 05:00

Dua orang 'dokter' ditangkap saat sedang 'menyuntik', Jumat (13/5/2017) (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Aparat Polsek Jatiuwung membongkar praktik penyuntikan tabung gas bersubsidi. Komplotan itu  diamankan di kediamannya, ‎Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Kamis (11/5/2017).

Waka Polrestro Tangerang, AKBP Erwin Kurniawan mengatakan,  dari penggerebekan tersebut petugas meringkus dua tersangka tengah bekerja memindahkan isi tabung gas melon ke tabung 12 kilogram.

"Dua orang yang biasa disebut dokter, kami tangkap. Modusnya, menyuntik  isi tabung gas bersubsidi ke tabung gas non-subsidi," ujar Erwin, Jumat (12/5/2017).

"Ini awalnya dari masyarakat. Karena bau gas yang menyengat," tambahnya.

Setelah itu, pihaknya langsung melakukan penelusuran atas kebenaran informasi itu. Setelah dilakukan penyelidikan, aparat mendapati dua orang sedang melakukan kegiatan penyuntikan gas secara ilegal.

"Pelaku yang kami amankan berinisial SS (39) dan A (30). Keduanya tertangkap tangan sedang melakukan pengoplosan gas elpiji," ucapnya.

AKBP Erwin mengungkapkan,  bermodalkan selang regulator. Kedua pelaku  memindahkan tiga tabung gas melon ke tabung ukuran 12 kilogram. Aktivitas ilegal ini diakui tersangka telah berjalan selama dua tahun.

"Mereka meraup keuntungan dari satu tabung epliji non-subsisi Rp 40.000," kata Erwin. Ia menjelaskan, perbandingannya 3 : 1. Empat tabung gas melon dioplos ke dalam tabung 12 kilogram.


"Dalam sebulan total keuntungan bisa mencapai Rp15 juta. Jika dikalikan dua tahun, pelaku telah meraup uang ratusan juta rupiah," ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU RI No.8/1999 tentang perlindungan konsumen.

BANDARA
Pulang dari Bangkok Positif Narkoba, BNN Tangkap 10 WNI di Bandara Soetta

Pulang dari Bangkok Positif Narkoba, BNN Tangkap 10 WNI di Bandara Soetta

Jumat, 12 Juni 2026 | 14:40

Sebanyak 10 orang warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari Bangkok, Thailand, langsung ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.

TANGSEL
Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:34

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill