Connect With Us

Pabrik Maju Bersama Didemo Buruh

| Selasa, 12 Januari 2010 | 17:24

Tampak buruh demonstrasi menuntut hidup lebih layak. (tangerangnews/dens / tangerangnews/dira)


TANGERANGNEWS-Puluhan buruh PT Maju Bersama pada  Selasa pagi ini,
melakukan aksi mogok kerja. Mereka menuntut perusahaan yang bergerak di bidang produksi metal tersebut menyetujui adanya Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL-FSPMI) sudah dibentuk sejak 21 November tahun lalu.
 
Aksi dilakukan di depan kantor perusahaan yang terletak di Jalan Gajah Tunggal, Kelurahan Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Dalam
orasinya, Para buruh menilai, tidak adanya serikat membuat perusahaan dapat mengintimidasi mereka dalam memperjuangkan hak-haknya. Seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 16 karyawannya beberapa waktu lalu.
 
Ketua Cabang SPL-FSPMI Fathul Amarulah, di sela-sela aksi mengatakan,
pendirian serikat pekerja di dalam sebuah perusahaan itu sah dan dilindungi oleh Undang-Undang serta peraturan hukum yang berlaku di bidang ketenagakerjaan. “Buruh berhak membentuk serikat sesuai UU nomor 21 Tahun 2000, karena serikat pekerja sangat dibutuhkan bagi karyawan sebagai tempat pengaduan dan sarana advokasi,” paparnya.
 
Dijelaskannya, pihak perusahaan selama ini tidak mau menyetujui adanya serikat pekerja. Alasannya, mereka khawatir pihak serikat akan menuntut adanya poin-poin tentang hak buruh yang tidak bisa mereka penuhi. “Kami kami seringkali mengajukan tapi mereka tetap tidak mau. Tapi Ketika kami mengancam mogok kerja, baru mereka menanggapi,” ujar Fathul.
 
Sementara itu, Kepala Pabrik PT Maju Bersama Mulyadi saat dikonfirmasi mengatakan, kalau pihaknya tidak pernah melarang adanya pembentukan serikat. Hanya saja tidak mudah menyetujui keberadaan serikat di sebuah perusahaan karena harus melalui proses. “Kami juga harus melihat kualitasnya, apakah serikat yang dibentuk itu bagus atau sebaliknya. Nanti hal itu akan dibahas lagi bersama pihak-pihak terkait di perusahaan,” tuturnya.
 
Mulyadi juga menyangkal tuduhan para buruh yang menyatakan adanya pemecatan secara sepihak. Menurutnya, PHK tersebut telah dilakukan sesuai prosedur. “Dari tim quality control yang memantau pekerjaan mereka, ternyata mereka telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan. Dan sebelumnya juga sudah kami beri surat peringatan sebanyak 3 kali.” katanya. (rangga)

HIBURAN
Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Februari 2026 | 10:11

Memilih toko vape yang tepat adalah kunci mendapatkan produk original dengan harga yang fair. Vapeo Vapestore telah menjadi pilihan utama para vaper di Kabupaten Tangerang

SPORT
Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.

KAB. TANGERANG
Pelaku Mutilasi di Pasar Kemis Divonis Seumur Hidup, Freezer untuk Simpan Mayat Dimusnahkan Kejari

Pelaku Mutilasi di Pasar Kemis Divonis Seumur Hidup, Freezer untuk Simpan Mayat Dimusnahkan Kejari

Kamis, 5 Februari 2026 | 21:51

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti berupa Freezer yang digunakan pelaku mutilasi untuk menyimpan mayat korban.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill