Connect With Us

Pekerja Dinas PU Kota Tewas

| Senin, 8 Februari 2010 | 21:04

Wali Kota Tangerang Wahidin Halim dan Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (tangerangnews / Foto : dens)


TANGERANGNEWS-Seorang pekerja lepas Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tangerang, Narman 35, tewas setelah tersenggol sebuah truk saat sedang mengecet separator di Jalan MH Thamrin, Senin (8/2) pagi ini.

Sebelumnya, Narman yang merupakan warga Kelurahan Rajeg, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ini sempat dibawa ke Istalasi Gawat Darurat RSUD Kabupaten Tangerang. Namun akibat luka yang cukup parah, akhirnya ia tewas sebelum mendapatkan perawatan tim medis.
 
Menurut keterangan saksi mata di lokasi kejadian, peristiwa ini bermula ketika Narman sedang mengecet separator di Jalan MH Thamrin jalur arah Serpong-Kota Tangerang sekitar pukul 10.45 WIB. Tapi tiba-tiba saja, sebuah truk Fuso bernopol B 9826TA dari arah Serpong yang melaju dengan kecetapan tinggi menyerempet tubuh Narman. Ia pun terpelanting hingga kepalanya membentur aspal.
 
“Dia tersenggol lampu sen depan dan dan terbentur apal cukup keras. Saat itu juga warga ramai-ramai mengejar dan menyuruh supirnya berhenti. Akhirnya supir tanggung jawab juga,” kata Sodri yang juga salah satu pekerja lepas.
Sementara supir truk, Nurhandi, 26, mengaku ngantuk saat mengendarai truknya hingga tak sadar ketika truknya terlalu mendekati sisi jalan. “Saya agak ngatuk, tapi saya tidak menabrak pengamannya karena saya sudah melewatinya. Jadi pas saya ngenggol, memang disitu tidak ada pengamannya,” kata warga kampung Marengkok, RT 3/3, Keluraahan Solear, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang ini.
 
Sedangkan Kepala Dinas PU Kota Tangerang Dadang Durahman ketika dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya selalu memberikan rambu-rambu pemberitahuan jika ada pekerjaan yang dilakukan di jalan.
 
“Rambu-rambu peringatan dan pembatas jalan sudah di pasang sejauh 30 meter  dari tempat pekerjaan dilakukan, Jadi kita mengutamakan keselamatan,” paparnya seraya menambahkan pihaknya akan diberikan santutan kepada keluarga korban.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Kota Tangerang AKP Yusuf Gunandi mengatakan, kini pihaknya telah mengamankan Nurhandi untuk diperiksa bersama saksi-saksi lainnya. Jika dalam kauss ini tedapat unsur kelalaian, kata dia, makan pelaku bisa dijerat Pasal 301 ayat 4 Jo pasal 106 ayat 1 dan 2 UU LAJ No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. “Kalau terbukti kelalaian, bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun,” terangnya.(rangga)
 

BISNIS
Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Jumat, 5 Juni 2026 | 23:57

Industri makanan dan minuman nasional, khususnya sektor minuman kemasan, terus menunjukkan resiliensinya sebagai salah satu tulang punggung manufaktur di Indonesia.

HIBURAN
Catat Tanggalnya, Festival Cisadane 2026 Digelar 22-26 Juli

Catat Tanggalnya, Festival Cisadane 2026 Digelar 22-26 Juli

Senin, 8 Juni 2026 | 05:11

Festival Cisadane 2026 kembali masuk dalam agenda budaya tahunan Kota Tangerang dan akan berlangsung selama lima hari, mulai 22 hingga 26 Juli 2026.

NASIONAL
Kepala BGN Bakal Setop Jatah MBG Sekolah Anak-anak Kaya  

Kepala BGN Bakal Setop Jatah MBG Sekolah Anak-anak Kaya  

Selasa, 9 Juni 2026 | 05:46

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang mulai menyiapkan sejumlah langkah perbaikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin 8 Juni 2026.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga SD-SMP Negeri Mulai 2026

Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga SD-SMP Negeri Mulai 2026

Minggu, 7 Juni 2026 | 18:07

Mulai tahun ajaran 2026/2027, siswa SDN dan SMP Negeri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan mendapatkan seragam sekolah gratis berupa seragam batik dan pakaian olahraga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill