Connect With Us

Pekerja Dinas PU Kota Tewas

| Senin, 8 Februari 2010 | 21:04

Wali Kota Tangerang Wahidin Halim dan Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (tangerangnews / Foto : dens)


TANGERANGNEWS-Seorang pekerja lepas Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tangerang, Narman 35, tewas setelah tersenggol sebuah truk saat sedang mengecet separator di Jalan MH Thamrin, Senin (8/2) pagi ini.

Sebelumnya, Narman yang merupakan warga Kelurahan Rajeg, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ini sempat dibawa ke Istalasi Gawat Darurat RSUD Kabupaten Tangerang. Namun akibat luka yang cukup parah, akhirnya ia tewas sebelum mendapatkan perawatan tim medis.
 
Menurut keterangan saksi mata di lokasi kejadian, peristiwa ini bermula ketika Narman sedang mengecet separator di Jalan MH Thamrin jalur arah Serpong-Kota Tangerang sekitar pukul 10.45 WIB. Tapi tiba-tiba saja, sebuah truk Fuso bernopol B 9826TA dari arah Serpong yang melaju dengan kecetapan tinggi menyerempet tubuh Narman. Ia pun terpelanting hingga kepalanya membentur aspal.
 
“Dia tersenggol lampu sen depan dan dan terbentur apal cukup keras. Saat itu juga warga ramai-ramai mengejar dan menyuruh supirnya berhenti. Akhirnya supir tanggung jawab juga,” kata Sodri yang juga salah satu pekerja lepas.
Sementara supir truk, Nurhandi, 26, mengaku ngantuk saat mengendarai truknya hingga tak sadar ketika truknya terlalu mendekati sisi jalan. “Saya agak ngatuk, tapi saya tidak menabrak pengamannya karena saya sudah melewatinya. Jadi pas saya ngenggol, memang disitu tidak ada pengamannya,” kata warga kampung Marengkok, RT 3/3, Keluraahan Solear, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang ini.
 
Sedangkan Kepala Dinas PU Kota Tangerang Dadang Durahman ketika dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya selalu memberikan rambu-rambu pemberitahuan jika ada pekerjaan yang dilakukan di jalan.
 
“Rambu-rambu peringatan dan pembatas jalan sudah di pasang sejauh 30 meter  dari tempat pekerjaan dilakukan, Jadi kita mengutamakan keselamatan,” paparnya seraya menambahkan pihaknya akan diberikan santutan kepada keluarga korban.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Kota Tangerang AKP Yusuf Gunandi mengatakan, kini pihaknya telah mengamankan Nurhandi untuk diperiksa bersama saksi-saksi lainnya. Jika dalam kauss ini tedapat unsur kelalaian, kata dia, makan pelaku bisa dijerat Pasal 301 ayat 4 Jo pasal 106 ayat 1 dan 2 UU LAJ No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. “Kalau terbukti kelalaian, bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun,” terangnya.(rangga)
 

TANGSEL
Warga Tangsel Rata-rata Lulus SMA, Jadi Partisipasi Tertinggi di Banten

Warga Tangsel Rata-rata Lulus SMA, Jadi Partisipasi Tertinggi di Banten

Kamis, 5 Februari 2026 | 21:01

Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) menempatkan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai wilayah dengan angka partisipasi pendidikan tertinggi di Provinsi Banten.

SPORT
Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill