Connect With Us

Pekerja Dinas PU Kota Tewas

| Senin, 8 Februari 2010 | 21:04

Wali Kota Tangerang Wahidin Halim dan Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (tangerangnews / Foto : dens)


TANGERANGNEWS-Seorang pekerja lepas Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tangerang, Narman 35, tewas setelah tersenggol sebuah truk saat sedang mengecet separator di Jalan MH Thamrin, Senin (8/2) pagi ini.

Sebelumnya, Narman yang merupakan warga Kelurahan Rajeg, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ini sempat dibawa ke Istalasi Gawat Darurat RSUD Kabupaten Tangerang. Namun akibat luka yang cukup parah, akhirnya ia tewas sebelum mendapatkan perawatan tim medis.
 
Menurut keterangan saksi mata di lokasi kejadian, peristiwa ini bermula ketika Narman sedang mengecet separator di Jalan MH Thamrin jalur arah Serpong-Kota Tangerang sekitar pukul 10.45 WIB. Tapi tiba-tiba saja, sebuah truk Fuso bernopol B 9826TA dari arah Serpong yang melaju dengan kecetapan tinggi menyerempet tubuh Narman. Ia pun terpelanting hingga kepalanya membentur aspal.
 
“Dia tersenggol lampu sen depan dan dan terbentur apal cukup keras. Saat itu juga warga ramai-ramai mengejar dan menyuruh supirnya berhenti. Akhirnya supir tanggung jawab juga,” kata Sodri yang juga salah satu pekerja lepas.
Sementara supir truk, Nurhandi, 26, mengaku ngantuk saat mengendarai truknya hingga tak sadar ketika truknya terlalu mendekati sisi jalan. “Saya agak ngatuk, tapi saya tidak menabrak pengamannya karena saya sudah melewatinya. Jadi pas saya ngenggol, memang disitu tidak ada pengamannya,” kata warga kampung Marengkok, RT 3/3, Keluraahan Solear, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang ini.
 
Sedangkan Kepala Dinas PU Kota Tangerang Dadang Durahman ketika dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya selalu memberikan rambu-rambu pemberitahuan jika ada pekerjaan yang dilakukan di jalan.
 
“Rambu-rambu peringatan dan pembatas jalan sudah di pasang sejauh 30 meter  dari tempat pekerjaan dilakukan, Jadi kita mengutamakan keselamatan,” paparnya seraya menambahkan pihaknya akan diberikan santutan kepada keluarga korban.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Kota Tangerang AKP Yusuf Gunandi mengatakan, kini pihaknya telah mengamankan Nurhandi untuk diperiksa bersama saksi-saksi lainnya. Jika dalam kauss ini tedapat unsur kelalaian, kata dia, makan pelaku bisa dijerat Pasal 301 ayat 4 Jo pasal 106 ayat 1 dan 2 UU LAJ No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. “Kalau terbukti kelalaian, bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun,” terangnya.(rangga)
 

BISNIS
Ide Bisnis Kuliner UMKM Laris Manis di Musim Hujan

Ide Bisnis Kuliner UMKM Laris Manis di Musim Hujan

Senin, 15 September 2025 | 16:06

Musim hujan seringkali membuat orang malas keluar rumah. Kondisi ini justru bisa dimanfaatkan sebagai peluang bisnis kuliner, terutama untuk makanan yang identik dengan suasana hangat dan kenyamanan.

SPORT
Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Jumat, 12 September 2025 | 13:52

Persita Tangerang akhirnya mencatatkan kemenangan perdana dalam laga pekan ke-5 BRI Super League 2025/26 setelah menekuk PSM Makassar dengan skor tipis 2-1 di Banten International Stadium, Kamis, 11 September 2025, malam.

OPINI
Desentralisasi Tanpa Demokratisasi: Problem Tata Kelola Daerah

Desentralisasi Tanpa Demokratisasi: Problem Tata Kelola Daerah

Senin, 15 September 2025 | 14:03

Dalam dua dekade terakhir, kita menyaksikan kemajuan pembangunan fisik yang mencolok di berbagai daerah. Gedung-gedung pemerintahan baru menjulang, jalan-jalan kota yang mulus menghubungkan kawasan industri, hingga perumahan yang menjamur

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill