Connect With Us

Axel Divonis 4 Bulan Penjara

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 7 November 2017 | 12:00

Persidangan Axel Matthews Thomas di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (25/10/2017). (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com - Axel Matthew Thomas, anak artis Jeremy Thomas divonis empat bulan penjara atas kasus narkotika dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tangerang, pada Senin (06/11/2017).

Dalam putusan majelis hakim, Axel dinyatakan terbukti melanggar Pasal 60 ayat (5) juncto Pasal 69 UU No 5.1997 tentang Psikotropika. Putusan ini pun sangat disyukuri oleh Jeremy Thomas.

"Ya saya bersyukur karena sesuai fakta persidangan mendapat hukuman ringan. Ini pelajaran hidup terbaik untuk Axel," kata Jeremy.

Sementara itu, Amin Zakaria, selaku kuasa hukum Axel menginginkan kliennya tersebut dibebaskan dari semua tuntutan. Namun, Amin tetap menghormati keputusan hakim dan memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.(RAZ/HRU)

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

BANDARA
Fasilitas Learning Center di Bandara Soetta Kini Terbuka untuk Seluruh Industri Aviasi

Fasilitas Learning Center di Bandara Soetta Kini Terbuka untuk Seluruh Industri Aviasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 19:15

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memperluas fungsi InJourney Airports Learning Center (IALC) di kawasan Bandara Soekarno-Hatta agar dapat diakses oleh seluruh pelaku industri aviasi nasional maupun global.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

BANTEN
PLN UID Banten Resmikan Posko Pelayanan Teknik 24 Jam di PIK 2, Percepat Penanganan Gangguan Listrik

PLN UID Banten Resmikan Posko Pelayanan Teknik 24 Jam di PIK 2, Percepat Penanganan Gangguan Listrik

Selasa, 4 Agustus 2026 | 07:22

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melakukan upaya layanan kelistrikan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 melalui peresmian Posko Pelayanan Teknik (Yantek) yang beroperasi selama 24 jam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill