Connect With Us

Penyerahan Aset Lamban, DPRD Dorong Pemkot Tangerang Ajukan Judisial Review

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 7 Maret 2018 | 16:00

Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang HM Sjaifuddin Z Hamadin. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com -Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang HM Sjaifuddin Z Hamadin menilai proses penyerahan aset antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Pemerintah Kota Tangerang sangat lamban dan tak kunjung selesai.

Menurutnya, persoalan tersebut terus menerus berlarut lantaran UU no 2/1993 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Kota Tangerang tidak memberikan penguatan hukum terhadap penyerahan aset.

Stadion Benteng.

             Stadion Benteng.

Pada UU tersebut, di Pasal 13 ayat (1) huruf B disebutkan bahwa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang bisa diserahkan jika dianggap perlu.

“Kalimat 'Dianggap Perlu' menjadi hambatan dalam percepatan pelimpahan aset Kabupaten ke Kota Tangerang,” katanya, Rabu (7/3/2017).

Maka itu, DPRD Kota Tangerang akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi Pasal 13 ayat (1) huruf B pada UU pembentukan Kotamadya Tingkat II Kota Tangerang.

“Di pasal 13 huruf B, di situ ada kalimat jika dianggap perlu diserahkan aset daerah. Jadi kita akan hilangkan kalimat itu melalui Judicial Review,” ujar Sjaifuddin.

Menurut Sjaifuddin, DPRD akan mendorong Pemkot Tangerang untuk mengajukan Judicial Review terhadap pasal yang dinilainya untuk mengubah, mengganti atau menghapus kalimat ‘Dianggap Perlu’.

Palang Merah Indonesia (PMI)

                 Kantor Palang Merah Indonesia (PMI).

Lebih lanjut Sjaifuddin menilai, kalimat ‘dianggap perlu untuk diserahkan’ dapat menghambat serah terima aset milik Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. Karena menurutnya, apabila Pemkab merasa aset itu belum terlalu genting dibutuhkan oleh kota, maka serah terima itu akan menjadi kendala.

“Kita terus mendorong serah terima aset ini. Karena ada salah satu rekomendasi Pansus aset kemarin supaya dilakukan Judicial Review. Semua aset diserahkan ke Kota tak terkecuali lagi, karena memang ada UU pembentukan Kota Tangerang,” ucapnya.

Selain itu, Sjaifuddin menerangkan ada ratusan bidang aset Kabupaten di Kota Tangerang dan aset ini menurutnya sudah terlalu lama terbengkalai. "Judicial Review itu perlu supaya ratusan bidang itu dapat segera dikembalikan ke Kota Tangerang,” paparnya.

Selama ini, tak heran jika banyak aset yang terbengkalai, contohnya Stadion Benteng Tangerang yang berada di Jalan TMP Taruna Kota Tangerang. Stadion itu merupakan salah satu aset Pemkab Tangerang yang berdiri di atas tanah Pemkot Tangerang. Hingga kini, aset tersebut masih terbengkalai statusnya.(RAZ/HRU)

BANTEN
Update Klasemen Sementara POPDA XII Banten 2026, Kota Tangerang Kantongi 65 Medali Emas

Update Klasemen Sementara POPDA XII Banten 2026, Kota Tangerang Kantongi 65 Medali Emas

Selasa, 16 Juni 2026 | 07:13

Kontingen Kota Tangerang masih kokoh di puncak klasemen sementara Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XII Banten 2026 yang berlangsung di Kota Cilegon.

TEKNO
Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:05

Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.

SPORT
Partai Balas Dendam Tersaji di Final Popda Banten, Kabupaten Tangerang Tantang Juara Bertahan

Partai Balas Dendam Tersaji di Final Popda Banten, Kabupaten Tangerang Tantang Juara Bertahan

Selasa, 16 Juni 2026 | 06:57

Final cabang olahraga sepak bola Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) XII Banten 2026 akan menghadirkan duel sarat gengsi antara Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang di Stadion Seruni, Kota Cilegon, Selasa, 16 Juni 2026.

HIBURAN
Liburan Sekolah Seru di Tangcity Mall, Belajar Berkebun hingga Jadi Pemadam Kebakaran

Liburan Sekolah Seru di Tangcity Mall, Belajar Berkebun hingga Jadi Pemadam Kebakaran

Selasa, 16 Juni 2026 | 11:38

Masa liburan sekolah pertengahan tahun menjadi momen yang paling dinantikan oleh anak-anak dan keluarga untuk menikmati waktu berkualitas bersama.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill