Connect With Us

Laporan Palsu Bisa Kena Ancaman

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 18 April 2018 | 16:00

Tangerang Live Room. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

 
Seseorang yang memberikan laporan palsu terhadap pelayanan publik seperti call center 112 dapat dikenakan sanksi hukum. Sanksi tersebut mengacu pada UU No 25/2009 Tentang Pelayanan Publik.

Menurut UU tersebut, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan  pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk  atas barang, jasa, dan/atau pelayanan  administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

"Diharapkan warga bisa menggunakan layanan kegawatdaruratan 112 ini, agar lebih bijak lagi," tutur Kepal Dinas Kominfo Tabrani.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

TANGSEL
Belum Siap Tinggal di Asrama, Sejumlah Calon Siswa Sekolah Rakyat di Tangsel Mengundurkan Diri

Belum Siap Tinggal di Asrama, Sejumlah Calon Siswa Sekolah Rakyat di Tangsel Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Agustus 2025 | 18:21

Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, sejumlah calon siswa Sekolah Rakyat 33 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memutuskan mengundurkan diri.

PROPERTI
Suvarna Sutera Tangerang Hadirkan Hunian Bernuansa Jepang, Cicilan Mulai Rp10 Jutaan

Suvarna Sutera Tangerang Hadirkan Hunian Bernuansa Jepang, Cicilan Mulai Rp10 Jutaan

Minggu, 3 Agustus 2025 | 22:04

Suvarna Sutera menghadirkan Cluster Akeno, hunian modern berkonsep Jepang yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup urban saat ini.

TEKNO
Makin Canggih, Instagram Luncurkan Fitur Repost dan Peta Lokasi Aktif

Makin Canggih, Instagram Luncurkan Fitur Repost dan Peta Lokasi Aktif

Kamis, 7 Agustus 2025 | 18:33

Instagram resmi meluncurkan dua fitur baru yang kini sudah bisa dinikmati oleh pengguna di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill