Connect With Us

Dari Hasil Forensik, Polisi Klaim Ibu Tewas Ditembak Begal Tidak Hamil

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 5 Juli 2018 | 12:42

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan bersama jajarannya meninjau tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Saripah, di Jalan HR Rasuna Said, Cipete, Kota Tangerang. (TangerangNews.com/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Polisi mengklaim berdasarkan hasil forensik jenazah Saripah, 34, korban tewas ditembak begal di Cipete, Kota Tangerang, semalam tidak sedang hamil.

Jenazah korban sendiri telah usai diautopsi di RSUD Tangerang pada pukul 04.30 WIB, Kamis (5/7/2018) pagi.  Hal itu diungkapkan langsung Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan.

POLISI

TKP penembakan saripah diberi garis Police Line.

Menurutnya, dari kabar yang sudah tersebar, Saripah yang harus meregang nyawa saat terjadi percobaan begal tersebut sedang hamil.

"Kita dapatkan dari RSU Tangerang bahwa korban saat terjadi pembunuhan sedang tidak hamil," ujar Harry di lokasi kejadian di Jalan Rasuna Said, Cipete, Kota Tangerang, Kamis (5/7/2018).

Harry pun telah memastikan dengan menanyakan ke suami korban, Ade Miskan, bahwa Saripah tidak sedangkan mengandung seorang anak.

"Tidak ada, tidak ada hamil. Dari hasil autopsi tidak, dari keterangan suami pun tidak," jelasnya.

Seperti diketahui, Saripah dikabarkan sedang hamil saat peristiwa mengenaskan terjadi, Rabu (4/7/2018) malam.

Sebelumnya, Saripah, 40, harus meregang nyawa setelah menerima luka tusuk di perut dan tembak di dada sebelah kanan.

Kejadian tersebut lantaran Saripah mencoba mempertahankan motornya saat ingin dibegal oleh dua pelalu yang masih buron sekira pukul 19.30 WIB.(RAZ/HRU)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

TEKNO
Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos

Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos

Senin, 27 Juli 2026 | 20:21

Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill