Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam
Kamis, 23 April 2026 | 14:04
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TANGERANGNEWS.com-Pesta minuman keras yang dilakukan Ahmad Aljupri, 34, warga Cilincing, Jakarta Utara, berakhir petaka. Dia tewas akibat dikeroyok tiga rekannya di Jalan Ridan, Poris Plawad, Kota Tangerang.
Insiden tersebut berlangsung pada Minggu, (16/9/2018) dini hari. Penganiayaan dipicu akibat para pelaku dan korban terpengaruh alkohol. Korban tewas ketika dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Korban diketahui berprofesi sebagai kuli bangunan. Sedangkan para pelaku yakni ML, 33, AH, 45, dan LF, 46 yang merupakan warga Tangerang ini berprofesi sebagai pekerja lepas.
Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno menerangkan, sehari sebelum pengeroyokan, antara korban dan ketiga pelaku menggelar pesta miras. "Motifnya pas tanggal 15 ini korban dan tersangka mabuk miras jam 17.00 WIB. Lalu 3 jam kemudian, disitu terjadi cekcok mulut disertasi dengan pemukulan pelaku," jelasnya, Senin (17/9/2018).

Ketika seluruhnya mabuk, para pelaku tidak terima dengan tingkah laku korban. Pergumulan pun terjadi. Korban mendapatkan pukulan bertubi-tubi.
"Pelaku memukul ke kepala bertubi-tubi dan menyiram kecap ke korban. Ada yang menginjak juga, tapi korban sempat minta tolong," ucap Sutrisno.
Sayangnya, saat dilarikan ke RS EMC, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Korban tewas dengan luka-luka di sekujur tubuhnya.
Sutrisno mengatakan dua pelaku berhasil diamankan, sedangkan pelaku LF masih dalam pencarian. "Kurang lebih 3 jam setelah kejadian, dua dari tiga pelaku berhasil diamankan. Dan pemicunya karena ketersinggungan," katanya.
Di Mapolsek Cipondoh, tersangka AH mengungkapkan bahwa dirinya tidak bisa mengendalikan emosi karena tingkah korban yang sama-sama dipengaruhi alkohol. "Awalnya dia (korban) ngomong terus, pas minum berisik ya saya emosi," ucap AH.
Kini, AH dan ML mendekam di tahanan Polsek Cipondoh. Sedangkan LF masih berstatus DPO. Para pelaku dijerat pasal 338 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(RAZ/RGI)
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TODAY TAGPersita Tangerang menghadapi laga krusial saat menjamu Bali United pada pekan ke-29 BRI Super League 2025/2026 di Banten International Stadium, Kamis, 23 April 2026, pukul 15.30 WIB.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews