Lansia di Pondok Aren Ditikam Tetangga saat Lagi Asuh Cucu
Senin, 4 Mei 2026 | 10:45
Peristiwa mencekam terjadi di Jalan Jombang Raya, Gang Buntu, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Minggu 3 Mei 2026 siang.
TANGERANGNEWS.com- Aksi kekerasan dan premanisme menimpa salah satu wartawan media daring (online) Tangerang. Iwan Krisman, 26, korban dalam aksi brutal di SPBU Grendeng, Jalan Otista, Kota Tangerang itu pun mengalami luka berat pada bagian wajah.
Peristiwa yang terjadi Kamis (5/7/2018) dinihari itu terekam CCTV SPBU. Dalam rekaman itu tampak korban sedang mengantri untuk mengisi BBM di SPBU tersebut. Kemudian datang seorang pelaku menghampiri dan langsung melayangkan bogem ke wajah korban. Korban pun jatuh tersungkur.
Setelah tersungkur, pelaku masih memburu korban, bahkan muncul pelaku lain yang tampak emosi kemudian menendang korban.

Setelah situasi agak mereda, seorang pelaku tampak meminta korban melakukan sesuatu dengan telepon genggamnya. Korban pun tampak menuruti perintah pelaku.
Kemudian muncul seorang pria lain yang membawa tisu, kemudian mengelap hidung korban yang diduga bercucuran darah.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke pihak berwajib. Kini kedua pelaku telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Karawaci.
Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim mengatakan berbekal rekaman CCTV pihaknya kemudian membekuk kedua pelaku, yakni TN alias Entis, 41, dan KR alias Hans, 31. Keduanya diduga centeng Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kata Abdul, pengeroyokan itu dipicu karena saat korban usai melakukan peliputan di lokasi kejadian yang kerap dijadikan tempat mangkal PSK. Korban mengambil beberapa gambar aktifitas di lokasi tersebut.
Rupanya, tindakan korban tidak diperkenankan oleh kedua pelaku, sehingga terjadilah aksi pengeroyokan tersebut.
"Korban usai meliput preman-preman yang di sepanjang Jalan Otista dengan PSK liar. Selanjutnya pelaku meminta hapuskan gambarnya lalu lepas kontrol terjadilah pemukulan bersama-sama," tutur Abdul, Sabtu (14/7/2018).
lanjut Abdul, pelaku atas nama Entis ditangkap di kediamannya Jalan Raya Beringin, Karawaci, Kota Tangerang. Sedangkan, Hans diamankan di SPBU Jatake, Kabupaten Tangerang. Keduanya dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berupaya melukai petugas saat dilakukan penangkapan.
"Mereka kami tindak tegas kaki kanannya karena melakukan perlawanan. Tersangka Entis mencoba melawan dan tersangka Hans mengamuk saat ditangkap," jelas Abdul.
Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama. "Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tukasnya.(MRI/HRU)
Peristiwa mencekam terjadi di Jalan Jombang Raya, Gang Buntu, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Minggu 3 Mei 2026 siang.
TODAY TAGGubernur Banten Andra Soni berkomitmen menyelesaikan persoalan percaloan rekrutmen tenaga kerja. Ia berjanji menindak tegas praktik tersebut karena sudah menjadi janji kepemimpinannya sebagai orang nomor satu di Banten.
Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.
LIXIL, perusahaan global pelopor solusi air dan hunian berkelanjutan, menegaskan posisinya sebagai penggerak utama ekosistem industri arsitektur dan desain.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews