Connect With Us

Lagi, Pengoplos Gas Elpiji di Pasar Kemis Dibekuk Polisi

Mohamad Romli | Jumat, 13 Juli 2018 | 19:04

Petugas Reskrim Polsek Pasar Kemis menangkap SP, 50, pelaku pengoplosan gas elpiji di Perumahan Bumi Indah tahap 5, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-SP, 50, pria paruh baya ini menghadapi ancaman dan denda cukup berat, pasalnya ia melakukan tindakan yang dilarang oleh pasal 53 jo pasal 55 Undang-undang (UU) No. 22/2011 tentang Migas, Pasal 62 ayat 1 UU No. I Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 30 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Warga Perumahan Bumi Indah tahap 5, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang itu mengoplos gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram ke gas elpiji 12 kilogram.

Pelaku pun digelandang ke Mapolsek Pasar Kemis usai digerebek unit Reskrim Polsek Pasar Kemis yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ferdo Elfianto, Kamis (12/7/2018).

Polisi menggerebek kediaman pelaku yang juga dijadikan tempat usahanya itu sekitar pukul 15.00 WIB.

"Pelaku kami tangkap saat melakukan pengoplosan atau pemindahan gas elpiji tiga kilogram ke gas elpiji 12 kilogram," ujar Kapolsek Pasar Kemis Kompol Didid Imawan, Jumat (13/7/2018).

Cara pelaku mengoplos gas tersebut terbilang cukup berbahaya, karena rentan terjadi kebocoran gas yang dapat memicu ledakan jika ada percikan api disekitar lokasi tersebut.

"Pelaku mengoplos gas elpiji tersebut menggunakan selang yang ada regulatornya, tentu ini sangat tidak aman jika ada percikan api," tambahnya.

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Iptu Ferdo Elfianto, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya setahun terakhir. Untuk mengisi satu tabung gas berukuran 12 kilogram, pelaku mengoplosnya dari empat tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram. Kemudian, tiap tabung 12 kilogram itu dijual pelaku Rp145 ribu.

"Jika dihitung, pelaku mendapatkan keuntungan dari satu tabung 12 kilogram Rp81 ribu. Karena harga pasaran gas ukuran tiga kilogram Rp16 ribu," kata Ferdo.

Masih kata Ferdo, pelaku melakukan tindakan melanggar hukum itu semata-mata motif ekonomi, karena tergiur keuntungan yang besar. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp50 Miliar.

Peristiwa ini kali kedua yang berhasil diungkap polisi di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis. Pada awal Juli lalu, petugas juga menangkap ETS, 70, di rumahnya,  Jalan Garuda IV, Perumahan Pondok Sejahtera, Kuta Baru , Pasar Kemis. Kakek berusia senja itu melakukan aksi serupa, mengoplos gas elpiji tiga kilogram ke ukuran 12 kilogram.

"Mengoplos gas elpiji itu melanggar hukum. Siapapun pelakunya, pasti kami tindak," tegas alumni Akpol tahun 2013 tersebut.(RAZ/HRU)

TEKNO
Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Jumat, 24 April 2026 | 09:06

Seiring dengan perkembangan desain arsitektur dan interior yang semakin dinamis, kebutuhan akan elemen pendukung ruang pun ikut mengalami perubahan. Ruang kini tidak lagi bersifat statis, melainkan terus bertransformasi mengikuti fungsi

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Tangsel Integrasikan Layanan Publik dalam Satu Aplikasi

Pemkot Tangsel Tangsel Integrasikan Layanan Publik dalam Satu Aplikasi

Selasa, 28 April 2026 | 20:28

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengintegrasikan layanan publik ke dalam satu ekosistem digital.

NASIONAL
Sempat Terkendala, Ini Identitas Korban Tewas Kecelakaan KA Bekasi Timur

Sempat Terkendala, Ini Identitas Korban Tewas Kecelakaan KA Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 | 20:08

Sebanyak 10 korban meninggal dunia dalam kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur berhasil diungkap identitasnya oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri. Pemeriksaan dilakukan di RS Polri Kramat Jati.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill