Connect With Us

Lagi, Pengoplos Gas Elpiji di Pasar Kemis Dibekuk Polisi

Mohamad Romli | Jumat, 13 Juli 2018 | 19:04

Petugas Reskrim Polsek Pasar Kemis menangkap SP, 50, pelaku pengoplosan gas elpiji di Perumahan Bumi Indah tahap 5, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-SP, 50, pria paruh baya ini menghadapi ancaman dan denda cukup berat, pasalnya ia melakukan tindakan yang dilarang oleh pasal 53 jo pasal 55 Undang-undang (UU) No. 22/2011 tentang Migas, Pasal 62 ayat 1 UU No. I Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 30 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Warga Perumahan Bumi Indah tahap 5, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang itu mengoplos gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram ke gas elpiji 12 kilogram.

Pelaku pun digelandang ke Mapolsek Pasar Kemis usai digerebek unit Reskrim Polsek Pasar Kemis yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ferdo Elfianto, Kamis (12/7/2018).

Polisi menggerebek kediaman pelaku yang juga dijadikan tempat usahanya itu sekitar pukul 15.00 WIB.

"Pelaku kami tangkap saat melakukan pengoplosan atau pemindahan gas elpiji tiga kilogram ke gas elpiji 12 kilogram," ujar Kapolsek Pasar Kemis Kompol Didid Imawan, Jumat (13/7/2018).

Cara pelaku mengoplos gas tersebut terbilang cukup berbahaya, karena rentan terjadi kebocoran gas yang dapat memicu ledakan jika ada percikan api disekitar lokasi tersebut.

"Pelaku mengoplos gas elpiji tersebut menggunakan selang yang ada regulatornya, tentu ini sangat tidak aman jika ada percikan api," tambahnya.

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Iptu Ferdo Elfianto, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya setahun terakhir. Untuk mengisi satu tabung gas berukuran 12 kilogram, pelaku mengoplosnya dari empat tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram. Kemudian, tiap tabung 12 kilogram itu dijual pelaku Rp145 ribu.

"Jika dihitung, pelaku mendapatkan keuntungan dari satu tabung 12 kilogram Rp81 ribu. Karena harga pasaran gas ukuran tiga kilogram Rp16 ribu," kata Ferdo.

Masih kata Ferdo, pelaku melakukan tindakan melanggar hukum itu semata-mata motif ekonomi, karena tergiur keuntungan yang besar. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp50 Miliar.

Peristiwa ini kali kedua yang berhasil diungkap polisi di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis. Pada awal Juli lalu, petugas juga menangkap ETS, 70, di rumahnya,  Jalan Garuda IV, Perumahan Pondok Sejahtera, Kuta Baru , Pasar Kemis. Kakek berusia senja itu melakukan aksi serupa, mengoplos gas elpiji tiga kilogram ke ukuran 12 kilogram.

"Mengoplos gas elpiji itu melanggar hukum. Siapapun pelakunya, pasti kami tindak," tegas alumni Akpol tahun 2013 tersebut.(RAZ/HRU)

TEKNO
Wajib Tahu! 8 Fitur Aplikasi yang Bikin Trading Jadi Lebih Mudah dan Efisien

Wajib Tahu! 8 Fitur Aplikasi yang Bikin Trading Jadi Lebih Mudah dan Efisien

Senin, 26 Januari 2026 | 19:23

Trader kini semakin mengutamakan aplikasi trading yang praktis dan serba terintegrasi. Simak fitur-fitur yang mendukung analisa, efisiensi, dan kenyamanan trading modern.

OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

KOTA TANGERANG
Ubah Limbah Jadi Berkah, Alfamart Hadirkan Mesin Pengumpul Minyak Jelantah di Tangerang

Ubah Limbah Jadi Berkah, Alfamart Hadirkan Mesin Pengumpul Minyak Jelantah di Tangerang

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:40

Masalah limbah minyak goreng bekas atau minyak jelantah yang sering kali mencemari lingkungan kini menemukan solusi inovatif.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill