Connect With Us

Oplos Gas Elpiji, Kakek di Pasar Kemis Ditangkap Polisi

Mohamad Romli | Selasa, 3 Juli 2018 | 15:00

Petugas Polsek Pasar Kemis saat mengamankan seorang kakek yang berinisial ETS, 70, karena mengoplos gas elpiji, Senin (2/1/2018) malam. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-ETS, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Pasar Kemis. Pria yang berusia sekitar 70 tahun itu diamankan Petugas Polsek Pasar Kemis karena mengoplos gas elpiji, Senin (2/1/2018) malam.

Tanpa perlawanan, ia dijemput petugas di rumahnya di Jalan Garuda IV, Perumahan Pondok Sejahtera, Kuta Baru , Pasar Kemis.

Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis Iptu Ferdo Elfianto, pihaknya dapat mengungkap perbuatan yang melanggar Undang-undang (UU) Nomor 22/2001 Tentang Minyak dan Gas,  UU Nomor 8/2009 Tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 2/1981 Tentang Metrologi Legal itu berdasarkan informasi dari warga yang melaporkan atas aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku rumah tinggal yang juga difungsikan sebagai gudang gas elpiji. 

BACA JUGA:

Sementara, modus yang disangkakan kepada pelaku mencari keuntungan yakni mengoplos isi tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram ke tabung gas non subdisid ukuran 12 kilogram.

“Pelaku melakukan pengoplosan gas dari tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram dipindahkan ke gas elpiji 12 kilogram” ujarnya, Selasa (3/7/2018).

Kemudian, lanjut Ferdo, tabung gas oplosan itu dijual tersangka ke warga sekitar.

Masih menurutnya, aktivitas pelaku selain melanggar hukum, juga berbahaya bagi keselamatan nyawa serta harta benda dirinya dan lingkungan sekitar, karena aktivitas pengoplosan yang telah berlangsung beberapa tahun itu rentan terjadinya kecelakaan kerja dan kebakaran.

"Itu kan lingkungan pemukiman, jika terjadi ledakan, bisa membahayakan banyak warga," tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf a UU Nomor 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Serta Pasal 53 huruf d UU Nomor  22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi 

"Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar," tukasnya.(MRI/RGI)

TANGSEL
Dikunjungi Komisi V DPR, Pemkot Tangsel Harap Terminal Pondok Cabe Tidak Cuma Jadi Pelengkap

Dikunjungi Komisi V DPR, Pemkot Tangsel Harap Terminal Pondok Cabe Tidak Cuma Jadi Pelengkap

Rabu, 17 September 2025 | 19:38

Komisi V DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) spesifik ke Terminal Pondok Cabe, Pamulang, Kota Tangsel, pada Rabu 17 September 2025.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

BISNIS
Ide Bisnis Kuliner UMKM Laris Manis di Musim Hujan

Ide Bisnis Kuliner UMKM Laris Manis di Musim Hujan

Senin, 15 September 2025 | 16:06

Musim hujan seringkali membuat orang malas keluar rumah. Kondisi ini justru bisa dimanfaatkan sebagai peluang bisnis kuliner, terutama untuk makanan yang identik dengan suasana hangat dan kenyamanan.

OPINI
Jurang Kualitas Pendidikan Antarwilayah

Jurang Kualitas Pendidikan Antarwilayah

Rabu, 17 September 2025 | 16:18

Kualitas pendidikan di Indonesia masih diwarnai kesenjangan yang sangat tajam antara wilayah perkotaan dan wilayah pelosok. Sekolah-sekolah di kota besar umumnya memiliki guru berkualifikasi tinggi, fasilitas lengkap, serta dukungan teknologi modern

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill