Menakar Kembali Pilkada: Mengembalikan Mandat Kepala Daerah ke DPRD
Selasa, 24 Februari 2026 | 21:51
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung selama hampir dua dekade terakhir telah menjadi simbol penting demokrasi lokal di Indonesia.
TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan menahan Roni Mulia Rajagukguk, 50, sebagai tersangka dalam kasus minuman keras (miras) oplosan yang telah merenggut dua nyawa di Ciputat, Tangsel. Roni ditangkap karena diketahui sebagai penjual miras oplosan itu.
"Kita sudah lakukan penahanan terhadap penjual miras oplosan tersebut dan akan kita kejar terus ke atasnya," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho.
Alexander mengatakan, pihaknya pun telah menyita barang bukti yang ditemukan di pos security berupa 13 botol kosong miras jenis Vodka, Mansion dan Kratingdeng serta sisa minuman keras lainnya dalam botol.
"Sedang diperiksakan secara Ilmiah melalui Puslabfor Bareskrim Mabes Polri untuk dapat menentukan komposisi yang terkandung pada minuman yang dikonsumsi korban tersebut," terangnya.
Selain itu, dari keterangan pelaku , Alex mengatakan jika kedua korban diketahui hampir setiap hari membeli minuman keras oplosan tersebut ke toko klontongannya dan dikonsumsi malam hari, sambil keduanya berjaga mengamankan komplek perumahan tempatnya bekerja.
"Pengakuan pelaku terakhir korban membeli pada hari Sabtu tanggal 7 April 2018 jam 22.00 WIB," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 136 UU No 18/2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 Tahun.(RAZ/HRU)
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung selama hampir dua dekade terakhir telah menjadi simbol penting demokrasi lokal di Indonesia.
TODAY TAGJejaring retail PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart akan menghadirkan inovasi gerai yang tak hanya sebagai tempat belanja kebutuhan harian, namun juga sarana hiburan bioskop mini bernama “Layar Digi”.
Persib Bandung meraih kemenangan setelah menundukkan Persita Tangerang dengan skor tipis 1-0 pada pekan ke-22 Super League di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu, 22 Februari 2026, malam.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi melarang truk tambang melintas di sejumlah ruas jalan yang akan dilakukan perbaikan. Kebijakan ini merespons rentetan kecelakaan lalu lintas hingga menghilangkan nyawa akibat jalan rusak.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews