KONI Kota Tangerang Gelar Rapat Kerja, Siap Pertahankan Juara Umum Porprov 2026
Sabtu, 14 Desember 2024 | 17:49
KONI Kota Tangerang menggelar Rapat Kerja (Raker) di Grand Mulya Hotel Bogor, Sabtu-Minggu 14-15 Desember 2024.
TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merazia minuman keras (miras) yang dijual warung sembako, toko jamu dan tempat karaoke yang ada di wilayah Kota Tangsel, Selasa (13/3/2018) dini hari. Dari razia tersebut peugas berhasil mengamankan ribuan botol miras dengan berbagai merk.
Kepala Bidang Penindakan dan Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto menjelaskan, kegiatan ini memang rutin dilaksanakan. Sementara sepanjang tahun 2018 ini, operasi penindakan miras ini baru pertama kali dilakukan.
"Untuk barang bukti, saat ini kita amankan di kantor Satpol PP. Kalau dilihat mencapai ribuan yang diamankan,"ungkapnya.
Sementara Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tangsel Taufik Wahidin menambahkan, kegiatan operasi miras ini merupakan upaya penegakkan Perda No 4/2014 tentang penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan khususnya pasal 122 terkait larangan menjual miras.
"Dalam perda itu jelas jika pelaku usaha atah tempat pariwisata dilarang keras untuk menjual atau memproduksi minuman beralkohol. Selain itu jelas juga dikatakan jika tempat wisata seperti kafe dan tempat karaoke harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh perda," ujarnya.
Tak hanya menyita miras, Satpol PP juga menutup paksa kafe dan tempat karaoke yang masih beroperasi di atas pukul 01.00 dini hari. "Ya tadi memang ada beberapa kafe dan karaoke yang masih buka. Saya minta langsung tutup sesuai aturan," katanya.
Sementara dalam razia miras ini, petugas menggandeng Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Reformasi Masyarakat (Gram) sebagai informan yang memetakan titik penjualan miras. Baik di kafe besar, warem ataupun toko kelontong biasa.
"Kita dapat laporan dari masyarakat. Jika penjualan miras ini meresahkan makanya kita lapor pada Satpol PP, kemudian memberitahukan mana saja toko yang menjual miras. Fungsi kami di sini sebagai penyalur aspirasi dan keluhan masyarakat," kata Agus Suhendar, Katim GRAM Korwil Tangsel.(RAZ/RGI)
KONI Kota Tangerang menggelar Rapat Kerja (Raker) di Grand Mulya Hotel Bogor, Sabtu-Minggu 14-15 Desember 2024.
Setelah sukses mengawal kebutuhan listrik selama rangkaian Pilkada Serentak 2024 di Banten, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten kini bersiap memastikan layanan kelistrikan optimal untuk perayaan Natal
TangCity Mal menghadirkan beragam event seru di momen liburan Natal dan Tahun Baru 2025. Hal ini untuk menarik pengunjung yang ditargetkan mencapai 60 ribu per hari.
Produk komersial Summarecon Serpong yakni Ruko Quantum Commercial di Jalan Boulevard Gading Serpong, ludes pada dua tahap penjualan.