Connect With Us

Alfamart Roboh, Timpa Rumah Warga

| Sabtu, 17 April 2010 | 21:42

Alfamidi di Jalan Mohammad Toha Periuk, Kota Tangerang Dibongkar karena menyalahi aturan. (tangerangnews / tangerangnews/selly)

 TANGERANGNEWS-Bangunan minimarket Alfamart yang sedang dibangun di Jalan Raya Sumur Panjang, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Jumat (16/4)  roboh setelah tertiup angin. Akibatnya, rumah warga yang berada dibelakang Alfamart tersebut tertimpa. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. 

Berdasarkan keterangan salah satu pekerja bangunan, Rohim, ambruknya dinding setinggi 5 meter itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB.

Sejumlah pekerja yang sedang mengerjakan bangunan minimarket itu spontan berlarian saat melihat dinding belakang minimarket itu mau ambruk. “Saat itu semua pekerja sedang menyelesaikan bangunan ini, tiba-tiba ada angin kencang. Lalu temboknya rubuh,” katanya, saat membersihkan puing-puing reruntuhan. Akibat dari runtuhan bangunan minimarket tersebut, sebagian tembok pagar rumah milik warga yng terletak persis berada di belakangan minimarket  ikut menjadi hancur.

Namun pihak yang bertanggungjawab langsung datang kerumah milik warga Hj Autin yang terkena runtuhan minimarket. “Ada niatan baik dari pihak minimarket, jadi kami mengurus masalah ini dengan kekeluargaan tanpa ada satu pihak yang dirugikan,” tandas Hj Autin dengan singkat.(rangga)


OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

NASIONAL
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Rabu, 29 April 2026 | 18:41

Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill