Connect With Us

e-KTP Hilang atau Pindah Domisili? Begini Cara Mengurusnya

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 11 Desember 2018 | 13:00

e- KPT. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Masyarakat terkadang malas mengurus identitas diri seperti e-KTP karena tidak tau caranya, ditambah lagi dengan alur pelayanan yang rumit hingga membuat mereka bingung.

Padahal, mengurus pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terbilang mudah dan fleksibel.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Erlan Rusnarlan menjelaskan alur mengurus e-KTP yang hilang dan pindah domisili.

Menurutnya, untuk mengurus e-KTP yang hilang, pemohon dipersilahkan membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian terlebih dahulu.

"Tinggal bawa surat kehilangan saja kalau e-KTPnya hilang," ujarnya kepada TangerangNews, Selasa (11/12/2018).

Sedangkan, lanjut Erlan, bagi pemohon yang ingin mengurus pindah domisili e-KTP terdapat dua jenis, yaitu pindah domisili dari luar daerah dan dalam kota.

Jika pemohon berasal dari luar daerah, dipersilahkan membawa surat pindah dari kantor Disdukcapil daerah asal dan photo copy surat nikah.

"Nah kalau pindah domisilinya masih di dalam kota, persyaratanya hanya bawa surat pindah dari kecamatan dan fotokopi surat nikah," katanya.

Sedangkan bagi pemohon yang belum berstatus menikah, fotokopi surat nikah diubah dengan kartu keluarga sebagai persyaratannya.

Erlan menambahkan, pemohon dipersilahkan membawa persyaratan yang telah dijabarkan tersebut sesuai dengan keperluannya ke kantor Pelayanan Disdukcapil Kota Tangerang maupun kantor Kecamatan setempat, untuk meminta agar dibuatkan e-KTP fisik yang baru.

"Sebagai pelayanan masyarakat, kami pasti melayani dengan ramah dan santun," imbuhnya.(RAZ/RGI)

KOTA TANGERANG
Warga Jakbar Ditangkap Transaksi Sabu Sistem Mapping di Tangerang, 100 Gram Diamankan

Warga Jakbar Ditangkap Transaksi Sabu Sistem Mapping di Tangerang, 100 Gram Diamankan

Rabu, 8 April 2026 | 22:37

Jajaran Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus transaksi narkotika jenis sabu dengan modus “mapping” di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

Rabu, 8 April 2026 | 21:01

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan Undang-undang (UU) No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tidak berdampak pada pegawai di wilayahnya.

OPINI
Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Selasa, 7 April 2026 | 15:06

Libur lebaran telah usai, tapi masalah baru yang mesti dihadapi pemerintah pasca Ramadan justru mulai muncul, salah satunya adalah urbanisasi. Euforia gemerlapnya kota meracuni penduduk desa untuk bisa menikmatinya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill