Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong
Minggu, 5 April 2026 | 14:06
Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.
TANGERANGNEWS.com-Masyarakat terkadang malas mengurus identitas diri seperti e-KTP karena tidak tau caranya, ditambah lagi dengan alur pelayanan yang rumit hingga membuat mereka bingung.
Padahal, mengurus pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terbilang mudah dan fleksibel.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Erlan Rusnarlan menjelaskan alur mengurus e-KTP yang hilang dan pindah domisili.
Menurutnya, untuk mengurus e-KTP yang hilang, pemohon dipersilahkan membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian terlebih dahulu.
"Tinggal bawa surat kehilangan saja kalau e-KTPnya hilang," ujarnya kepada TangerangNews, Selasa (11/12/2018).
Sedangkan, lanjut Erlan, bagi pemohon yang ingin mengurus pindah domisili e-KTP terdapat dua jenis, yaitu pindah domisili dari luar daerah dan dalam kota.
Jika pemohon berasal dari luar daerah, dipersilahkan membawa surat pindah dari kantor Disdukcapil daerah asal dan photo copy surat nikah.
"Nah kalau pindah domisilinya masih di dalam kota, persyaratanya hanya bawa surat pindah dari kecamatan dan fotokopi surat nikah," katanya.
Sedangkan bagi pemohon yang belum berstatus menikah, fotokopi surat nikah diubah dengan kartu keluarga sebagai persyaratannya.
Erlan menambahkan, pemohon dipersilahkan membawa persyaratan yang telah dijabarkan tersebut sesuai dengan keperluannya ke kantor Pelayanan Disdukcapil Kota Tangerang maupun kantor Kecamatan setempat, untuk meminta agar dibuatkan e-KTP fisik yang baru.
"Sebagai pelayanan masyarakat, kami pasti melayani dengan ramah dan santun," imbuhnya.(RAZ/RGI)
Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.
TODAY TAGMenteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita angkat bicara soal kenaikan harga dan ketersediaan bahan baku plastik nasional di tengah gejolak geopolitik global.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
LippoLand resmi meluncurkan dua produk komersial terbarunya di Park Serpong yakni THE HIVE TERAZA @ ParkHills Boulevard dan SOHO TREETOPS @ ParkView Drive.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews