Connect With Us

Penyaluran Raskin Kota Tangerang Terkendala

| Jumat, 7 Mei 2010 | 17:16

Wali Kota Tangerang Wahidin Halim dan Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (tangerangnews / Foto : dens)

 
TANGERANGNEWS-Pengadaan Beras untuk orang miskin (Raskin) di Kota Tangerang terhambat. Penyebabnya, jatah warga miskin di Kota Tangerang sedang ditambah,  dari 13 kilogram perbulan menjadi 15 kilogram perbulan. “Saat ini kami masih menunggu surat rekomendasi dari Gubernur Banten,” ujar Sekretaris Pengadaan Raskin Agus R Wahyudin, hari ini.
 
Sebelumnya sesuai SK Gubernur Banten, Kota Tangerang  mendapatkan jatah raskin dari bulog dengan jumlah 13 Kg selama 12 bulan yang diperuntukkan untuk 28.546 Rumah Tangga Miskin (RTM). Namun kini pihak Bulog hanya menyediakan raskin yang dikemas dalam karung dengan ukuran 15 Kg. Sedangkan jika tetap memilih ukuran 12 Kg, raskin tersebut harus dikurangi dulu sebanyak 2 Kg dari kemasannya.

“Untuk mencegah adanya  oknum yang mengurangi beras tersebut. Pemkot meminta kepada Gubernur Banten untuk merekomendasikan perubahan jatah 15 Kg,” katanya.
Dikatakan Agus, surat rekomendasi tersebut sudah dikeluarkan pada 12 April 2010 lalu.

 “Kebijakannya jika surat tersebut dikeluarkan maka raskin langsung bisa didapatkan untuk didistrbusikan. Tapi sampai sekarang belum ada rekomendasinya,” imbuh Agus.
Dijelaskannya, untuk tahun 2010, jumlah penerima raskin 28.546 RTM, setiap RTM menerima 15 kilogram, namun akan diberikan selama 10 bulan, sehingga dalam setahun akan mengeluarkan beras 371.098 Kg.

Tiap bulannya yang langsung disalurkan ke kecamatan dan kelurahan. “Raskin tersebut sudah dalam bentuk satu paket. Satu kilo dihargai Rp 1600 dengan harga kisaran dipasar sebesar Rp4.500,” ungkap Agus. Dia menjamin kualitas raskin yang akan didistribusikan akan benar-benar bagus. (dira)

KAB. TANGERANG
3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:48

Tiga orang jaksa di wilayah banten yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

BANTEN
Antisipasi Lonjakan Mobilitas Nataru, PLN Mobile Bantu Pengguna Kendaraan Listrik

Antisipasi Lonjakan Mobilitas Nataru, PLN Mobile Bantu Pengguna Kendaraan Listrik

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:35

Lonjakan mobilitas saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 kembali menjadi perhatian, terutama bagi pengguna kendaraan listrik yang harus memperhitungkan ketersediaan lokasi pengisian daya di sepanjang perjalanan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill