TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Modus penipuan yang diduga dilakukan Tanti Komalasari terhadap sekitar 40 orang rupanya tak hanya menggandakan sertifikat kontrakan palsu.
Selain sertifikat palsu, Tanti yang disebut-sebut merupakan pegawai anak perusahaan Pertamina ini memanfaatkan buku tabungan dan slip gajinya sebagai jaminan untuk digadai dan meminjam dana ratusan juta.
Hal itu diungkapkan Tati yang mengaku tertipu dengan uang senilai Rp 350 juta. Menurut dia, jaminan yang diberikan Tanti kepadanya berbeda dengan puluhan korban lainnya.

"Kami semua beda-beda jaminannya. Ada yang jaminannya buku tabungan bank garansi Pertamina sama slip gaji dan sertifikat kontrakan 12 pintu, ada juga kontrakan 13 pintu. Memang dia bandanya banyak," ungkap Tati kepada TangerangNews, Kamis (17/1/2019).
Tati mengatakan, jaminan yang diberikan Tanti kepadanya adalah sertifikat kontrakan. Sementara korban lainnya yaitu Endah dan Abdullah yang merugi Rp100 hingga Rp150 juta menerima jaminan bank garansi Pertamina.

Bahkan ia menyebut, hingga kini korbannya semakin bertambah semenjak spanduk kekesalan warga terhadap Tanti dipasang dan maraknya pemberitaan media.
"Sudah banyak korbannya itu ada hampir lebih 42 orang tapi intinya enggak semuanya sertifikat. Ada juga jaminan, ada juga yang dia jamin bisa masuk kerja ke Pertamina ternyata enggak masuk. Ada juga mobil disewa tapi digadein banyaklah penipuannya," paparnya.
Tati menambahkan, warga yang mengaku menjadi korban telah membuat grup di media sosial untuk mempermudah dalam berkomunikasi.
Selain itu, mereka juga ramai-ramai berencana mendatangi kediaman Tanti yang kini tak berpenghuni di Kavling Agraria No 16, RT 03/08, Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang malam ini untuk menemukan titik terang.
"Kita sudah bikin grup namanya 'korban penipuan Tanti'. Intinya kami grup itu meminta keluarga mereka datang temui kami. Enggak ada niat kami jeblosin ke penjara, permintaan kami hanya kasih tahu saja bagimana urusan ini. Yang penting dia tanggung jawab," tukas Tati.(MRI/RGI)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGPresiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta tengah mengembangkan kasus penyelundupan 1.915 gram (1,9 Kg) bubuk MDMA yang dibawa WNA Cina inisial CJ, 39, dari Kamboja saat arus mudik Lebaran 2026.
Terminal Poris Plawad Kota Tangerang mencatatkan lonjakan penumpang arus balik Lebaran hingga 5.761 orang selama arus balik Lebaran, 22-29 Maret 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews