Connect With Us

Herry Rumawatine Dituntut Mundur dari Ketua DPRD

| Minggu, 6 Juni 2010 | 17:34

Herry Rumawatine Ketua DPRD Kota Tangerang (tangerangnews / rangga)

TANGERANGNEWS-Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumatine diminta dari jabatannya karena dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai pimpinan dewan. Tuntutan tersebut disampaikan Koalisi Masyarakat Tangerang Bersatu (KMTB) terkait adanya pemberitaan media massa tentang permintaan Ketua DPRD untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) dua anggota dari Fraksi Demokrat yakni Munhadiyah dan Evi Elvia Abdullah dengan alasan yang tidak jelas.

Menurut koordinator KMTB, Iruswandi, PAW dua wanita anggota DPRD tersebut adalah tindakan sewenang-wenang Herry memalui DPC Partai Demokrat terhadap anggota atau kadernya. Apalagi, pemberhentian dengan alas an dugaan penggunaan ijazah palsu kepada Munhandiah dan dugaan politik uang kepada ibu Evi Evlia Abdullah. Padahal, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) no 16 tahun 2010 pasal 102 huruf C, hal tersebut harus dibuktikan dulu di Pengadilan.

“Tidak mungkin menghukum orang yang baru diduga melakukan tikdakan pelangharan hukum. Jadi harus dibuktikan dalam persidangan, kalau terbukti baru bisa di PAW,” katanya, Minggu (6/6).
Selain itu, Herry diduga juga telah melakukan kebohongan public dengan dengan alas an dugaan penggunaan ijazah palsu kepada Munhandiah dan dugaan politik uang kepada ibu Evi Evlia Abdullah. Padahal, lanjut Iruswandi, dalam surat Keputusan (SK) DPP Partai Demokrat bernomor 32 dan 34/SK/DPP.PD/IV/2010 terulis bahwa alas an pemecatannya karena sengketa pemilu antar calon legislative Partai Demokrat.

“Tak sedikitpun dugaan ijazah palsu dan politik uang dalam SK itu, karena itu kita meminta kepada Ibu Munhandiya dan Evi Elvia menuntut kepada Ketua DPRD Kota Tangeran atas dugaan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 KUHP,” tegas Iruswandi.

Sedangkan terkait penolakan KPUD Kota Tangerang terhadap PAW yang disampaikan Herry, Ia menilai Herry tak memahami UU dan peraturan pemerintah. Pasalnya, berdasarkan pasal 338 ayat 1, 2 dan 3 UU No 27 tahun 2009 dan Pasal 102, 103 dan 107 PP no 16 tahun 2010, yang berhak melakukan permintaan pergantian antar waktu DPRD adalah Gubernur Banten melalui Wali Kota.
“ Dengan fakta-fakta tersebut, kami menilai Herry tidak pantas menjadi Ketua DPRD Kota Tangerang. Kinerjanya yang tidak sesuai peraturan dikawatirkan akan mengganggu stabilitas lembaga legislative Kota Tangerang. Untuk itu kami menyarankan agar dia mundur saja dari jabatan Ketua Dewan,” tandas Iruswandi.(rangga)
 

TANGSEL
Tangani Pencemaran, Pemkot Tangsel Uji Lab Sampel Air Sungai Jaletreng

Tangani Pencemaran, Pemkot Tangsel Uji Lab Sampel Air Sungai Jaletreng

Rabu, 11 Februari 2026 | 14:56

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bergerak cepat merespons dugaan pencemaran Sungai Jaletreng yang berubah warna menjadi putih pekat pascakebakaran hebat pabrik pestisida di Kawasan Taman Tekno.

OPINI
Sebelum Hujan Turun, Jalan Sudah Menyerah

Sebelum Hujan Turun, Jalan Sudah Menyerah

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:01

Jalan berlubang di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang pada tahun 2026 kerap dikaitkan dengan musim hujan. Padahal, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak ruas jalan telah rusak sebelum hujan turun dan dibiarkan

BISNIS
JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:49

Di tengah dinamika industri hospitality, F&B, otomotif, hingga pengembangan bisnis yang semakin kompetitif, JHL Group menegaskan standar kinerja baru melalui gelaran JHL Award 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill