Connect With Us

Herry Rumawatine Dituntut Mundur dari Ketua DPRD

| Minggu, 6 Juni 2010 | 17:34

Herry Rumawatine Ketua DPRD Kota Tangerang (tangerangnews / rangga)

TANGERANGNEWS-Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumatine diminta dari jabatannya karena dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai pimpinan dewan. Tuntutan tersebut disampaikan Koalisi Masyarakat Tangerang Bersatu (KMTB) terkait adanya pemberitaan media massa tentang permintaan Ketua DPRD untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) dua anggota dari Fraksi Demokrat yakni Munhadiyah dan Evi Elvia Abdullah dengan alasan yang tidak jelas.

Menurut koordinator KMTB, Iruswandi, PAW dua wanita anggota DPRD tersebut adalah tindakan sewenang-wenang Herry memalui DPC Partai Demokrat terhadap anggota atau kadernya. Apalagi, pemberhentian dengan alas an dugaan penggunaan ijazah palsu kepada Munhandiah dan dugaan politik uang kepada ibu Evi Evlia Abdullah. Padahal, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) no 16 tahun 2010 pasal 102 huruf C, hal tersebut harus dibuktikan dulu di Pengadilan.

“Tidak mungkin menghukum orang yang baru diduga melakukan tikdakan pelangharan hukum. Jadi harus dibuktikan dalam persidangan, kalau terbukti baru bisa di PAW,” katanya, Minggu (6/6).
Selain itu, Herry diduga juga telah melakukan kebohongan public dengan dengan alas an dugaan penggunaan ijazah palsu kepada Munhandiah dan dugaan politik uang kepada ibu Evi Evlia Abdullah. Padahal, lanjut Iruswandi, dalam surat Keputusan (SK) DPP Partai Demokrat bernomor 32 dan 34/SK/DPP.PD/IV/2010 terulis bahwa alas an pemecatannya karena sengketa pemilu antar calon legislative Partai Demokrat.

“Tak sedikitpun dugaan ijazah palsu dan politik uang dalam SK itu, karena itu kita meminta kepada Ibu Munhandiya dan Evi Elvia menuntut kepada Ketua DPRD Kota Tangeran atas dugaan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 KUHP,” tegas Iruswandi.

Sedangkan terkait penolakan KPUD Kota Tangerang terhadap PAW yang disampaikan Herry, Ia menilai Herry tak memahami UU dan peraturan pemerintah. Pasalnya, berdasarkan pasal 338 ayat 1, 2 dan 3 UU No 27 tahun 2009 dan Pasal 102, 103 dan 107 PP no 16 tahun 2010, yang berhak melakukan permintaan pergantian antar waktu DPRD adalah Gubernur Banten melalui Wali Kota.
“ Dengan fakta-fakta tersebut, kami menilai Herry tidak pantas menjadi Ketua DPRD Kota Tangerang. Kinerjanya yang tidak sesuai peraturan dikawatirkan akan mengganggu stabilitas lembaga legislative Kota Tangerang. Untuk itu kami menyarankan agar dia mundur saja dari jabatan Ketua Dewan,” tandas Iruswandi.(rangga)
 

OPINI
Menggugat "Gampang" di Tangerang Antara Kewajiban dan Ilusi Prestasi

Menggugat "Gampang" di Tangerang Antara Kewajiban dan Ilusi Prestasi

Jumat, 4 Juli 2025 | 19:32

Pemerintah Kota Tangerang secara gencar menggaungkan trilogi programnya: Gampang Sembako, Gampang Kerja, dan Gampang Sekolah. Narasi "kemudahan" ini, pada pandangan pertama, mungkin tampak sebagai cerminan kepedulian dan inovasi pemerintah daerah

BISNIS
138 Tahun Berdiri Del Monte Foods Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Produknya di Indonesia

138 Tahun Berdiri Del Monte Foods Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Produknya di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 | 12:22

Del Monte Foods, perusahaan makanan kaleng asal Amerika Serikat yang telah berdiri selama 138 tahun, resmi mengajukan kebangkrutan. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak

BANTEN
Penguatan Hukum di Sektor Kelistrikan, PLN Jalin Sinergi dengan Kejati Banten 

Penguatan Hukum di Sektor Kelistrikan, PLN Jalin Sinergi dengan Kejati Banten 

Selasa, 8 Juli 2025 | 10:22

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Kantor Kejati Banten, Senin 7 Juli 2025.

KAB. TANGERANG
Kombes Pol Andi Muhammad Indra Jabat Kapolresta Tangerang

Kombes Pol Andi Muhammad Indra Jabat Kapolresta Tangerang

Senin, 7 Juli 2025 | 22:46

Tongkat komando Polresta Tangerang resmi berpindah tangan dari Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono ke Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, pada Senin, 7 Juli 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill