Connect With Us

Herry Rumawatine Dituntut Mundur dari Ketua DPRD

| Minggu, 6 Juni 2010 | 17:34

Herry Rumawatine Ketua DPRD Kota Tangerang (tangerangnews / rangga)

TANGERANGNEWS-Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumatine diminta dari jabatannya karena dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai pimpinan dewan. Tuntutan tersebut disampaikan Koalisi Masyarakat Tangerang Bersatu (KMTB) terkait adanya pemberitaan media massa tentang permintaan Ketua DPRD untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) dua anggota dari Fraksi Demokrat yakni Munhadiyah dan Evi Elvia Abdullah dengan alasan yang tidak jelas.

Menurut koordinator KMTB, Iruswandi, PAW dua wanita anggota DPRD tersebut adalah tindakan sewenang-wenang Herry memalui DPC Partai Demokrat terhadap anggota atau kadernya. Apalagi, pemberhentian dengan alas an dugaan penggunaan ijazah palsu kepada Munhandiah dan dugaan politik uang kepada ibu Evi Evlia Abdullah. Padahal, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) no 16 tahun 2010 pasal 102 huruf C, hal tersebut harus dibuktikan dulu di Pengadilan.

“Tidak mungkin menghukum orang yang baru diduga melakukan tikdakan pelangharan hukum. Jadi harus dibuktikan dalam persidangan, kalau terbukti baru bisa di PAW,” katanya, Minggu (6/6).
Selain itu, Herry diduga juga telah melakukan kebohongan public dengan dengan alas an dugaan penggunaan ijazah palsu kepada Munhandiah dan dugaan politik uang kepada ibu Evi Evlia Abdullah. Padahal, lanjut Iruswandi, dalam surat Keputusan (SK) DPP Partai Demokrat bernomor 32 dan 34/SK/DPP.PD/IV/2010 terulis bahwa alas an pemecatannya karena sengketa pemilu antar calon legislative Partai Demokrat.

“Tak sedikitpun dugaan ijazah palsu dan politik uang dalam SK itu, karena itu kita meminta kepada Ibu Munhandiya dan Evi Elvia menuntut kepada Ketua DPRD Kota Tangeran atas dugaan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 KUHP,” tegas Iruswandi.

Sedangkan terkait penolakan KPUD Kota Tangerang terhadap PAW yang disampaikan Herry, Ia menilai Herry tak memahami UU dan peraturan pemerintah. Pasalnya, berdasarkan pasal 338 ayat 1, 2 dan 3 UU No 27 tahun 2009 dan Pasal 102, 103 dan 107 PP no 16 tahun 2010, yang berhak melakukan permintaan pergantian antar waktu DPRD adalah Gubernur Banten melalui Wali Kota.
“ Dengan fakta-fakta tersebut, kami menilai Herry tidak pantas menjadi Ketua DPRD Kota Tangerang. Kinerjanya yang tidak sesuai peraturan dikawatirkan akan mengganggu stabilitas lembaga legislative Kota Tangerang. Untuk itu kami menyarankan agar dia mundur saja dari jabatan Ketua Dewan,” tandas Iruswandi.(rangga)
 

NASIONAL
Acuan UMP 2026 Pakai Data Kebutuhan Hidup Layak, Segini Besarannya

Acuan UMP 2026 Pakai Data Kebutuhan Hidup Layak, Segini Besarannya

Senin, 22 Desember 2025 | 20:36

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan data terbaru Kebutuhan Hidup Layak atau KHL yang menjadi salah satu dasar perhitungan upah minimum di Indonesia.

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

TANGSEL
TPA Cipeucang Kembali Dibuka, KLH Siapkan Sanksi Pidana Pembuang Sampah

TPA Cipeucang Kembali Dibuka, KLH Siapkan Sanksi Pidana Pembuang Sampah

Senin, 22 Desember 2025 | 23:26

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, Kota Tangsel kini kembali dapat digunakan, sehingga sampah yang diangkut dari wilayah sudah diperbolehkan kembali masuk dan dikelola di TPA tersebut.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill