Connect With Us

Herry Diadukan ke BK Demokrat

| Rabu, 9 Juni 2010 | 17:44

Herry Rumawatine Ketua DPRD Kota Tangerang (tangerangnews / rangga)

TANGERANGNEWS-Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine akan diadukan ke Badan Kehormatan Dewan Piminan Pusat (DPP) Partai Demokrat karena dianggap salah dalam melaksanakan proses pergantian antar waktu (PAW) dua anggota dewan dari Fraksi Demokrat yakni Munhadiyah dan Evi Elvia Abdullah.
 
Hal tersebut disampaikan Koalisi Masyarakat Tangerang Bersatu (KMTB) sebagai tindak lanjut dari masalah tersebut. Menurut koordinator KMTB, Iruswandi, pihaknya telah menemukan bukti lain yang mempertegas bahwa mekanisme proses PAW dua wanita anggota DPRD tersebut cacat hukum.
 
Ia menjelaskan, dalam surat pemberhentian anggota DPRD bernomor 172.2/283/DPRD yang di tandatangani Herry itu telah melewati batas yang ditentukan seperti ketentuan dalam UU No 27 tahun 2009 pasal 384 ayat 2 dan PP no 16 tahun 2010 pasal 10 ayat 3, sejak diterimanya usulan pemberhentian yang diajukan oleh pimpinan parpol, pimpinan DPRD harus menyampaikan usulan pemberhentian kepada Gubernur melalui Wali Kota paling lambat 7 hari.
 
“Namun kita ketahui, usulan pemberhentian dari Partai Demokrat sudah diterima Herry pada tanggal 26 Mei 2010, tapi ia mengajukan usul kepada Gubernur pada haris Senin 7 Juni 2010, karena sebelumnya ia salah alamat mengajukan surat usulan ke KPUD. Berarti sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan, yakni kelebihan waktu selama 5 hari,” ungkapnya, Rabu (9/6).
 
Dengan demikian, lanjut Iruswandi, tindakan Herry tersebut akan ia sampaikan kepada Badan Kehormatan DPP Partai Demokrat Pusat serta meminta kepada pimpinan DPP untuk menarik Herry dari posisi jabatan Ketua DPRD Kota Tangerang. “Kita akan adukan hal ini segera mungkin. Saat ini kita sudah mengumpulkan data-data yang membuktikan kesalahan Herry,” paparnya.
 
Selain itu, pihaknya juga menyarankan kepada Wali Kota Tangerang agar tidak menanggapi usulan PAW yang diajukan Herry karena dikhawatirkan juga akan terjebak dalan pelanggaran UU dan PP. “Jadi sebaiknya pak Wali jangan menanggapi, nanti terjebak,” tambah Iruswandi.(rangga)

BISNIS
138 Tahun Berdiri Del Monte Foods Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Produknya di Indonesia

138 Tahun Berdiri Del Monte Foods Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Produknya di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 | 12:22

Del Monte Foods, perusahaan makanan kaleng asal Amerika Serikat yang telah berdiri selama 138 tahun, resmi mengajukan kebangkrutan. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak

TEKNO
Waspada Pembobolan Rekening Lewat WA, Ini Modus dan Cara Mengatasinya

Waspada Pembobolan Rekening Lewat WA, Ini Modus dan Cara Mengatasinya

Minggu, 6 Juli 2025 | 13:39

Sniffing merupakan metode peretasan yang memungkinkan pelaku mengintip dan mencuri data digital yang dikirim melalui jaringan internet, terutama WiFi publik.

MANCANEGARA
 Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Senin, 7 Juli 2025 | 22:19

Hujan yang mengguyur wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah titik, sejak Minggu 6 Juni 2025, malam. Bahkan peristiwa ini menjadi pemberitaan di media Malaysia.

OPINI
Menggugat "Gampang" di Tangerang Antara Kewajiban dan Ilusi Prestasi

Menggugat "Gampang" di Tangerang Antara Kewajiban dan Ilusi Prestasi

Jumat, 4 Juli 2025 | 19:32

Pemerintah Kota Tangerang secara gencar menggaungkan trilogi programnya: Gampang Sembako, Gampang Kerja, dan Gampang Sekolah. Narasi "kemudahan" ini, pada pandangan pertama, mungkin tampak sebagai cerminan kepedulian dan inovasi pemerintah daerah

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill