Connect With Us

Herry Diadukan ke BK Demokrat

| Rabu, 9 Juni 2010 | 17:44

Herry Rumawatine Ketua DPRD Kota Tangerang (tangerangnews / rangga)

TANGERANGNEWS-Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine akan diadukan ke Badan Kehormatan Dewan Piminan Pusat (DPP) Partai Demokrat karena dianggap salah dalam melaksanakan proses pergantian antar waktu (PAW) dua anggota dewan dari Fraksi Demokrat yakni Munhadiyah dan Evi Elvia Abdullah.
 
Hal tersebut disampaikan Koalisi Masyarakat Tangerang Bersatu (KMTB) sebagai tindak lanjut dari masalah tersebut. Menurut koordinator KMTB, Iruswandi, pihaknya telah menemukan bukti lain yang mempertegas bahwa mekanisme proses PAW dua wanita anggota DPRD tersebut cacat hukum.
 
Ia menjelaskan, dalam surat pemberhentian anggota DPRD bernomor 172.2/283/DPRD yang di tandatangani Herry itu telah melewati batas yang ditentukan seperti ketentuan dalam UU No 27 tahun 2009 pasal 384 ayat 2 dan PP no 16 tahun 2010 pasal 10 ayat 3, sejak diterimanya usulan pemberhentian yang diajukan oleh pimpinan parpol, pimpinan DPRD harus menyampaikan usulan pemberhentian kepada Gubernur melalui Wali Kota paling lambat 7 hari.
 
“Namun kita ketahui, usulan pemberhentian dari Partai Demokrat sudah diterima Herry pada tanggal 26 Mei 2010, tapi ia mengajukan usul kepada Gubernur pada haris Senin 7 Juni 2010, karena sebelumnya ia salah alamat mengajukan surat usulan ke KPUD. Berarti sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan, yakni kelebihan waktu selama 5 hari,” ungkapnya, Rabu (9/6).
 
Dengan demikian, lanjut Iruswandi, tindakan Herry tersebut akan ia sampaikan kepada Badan Kehormatan DPP Partai Demokrat Pusat serta meminta kepada pimpinan DPP untuk menarik Herry dari posisi jabatan Ketua DPRD Kota Tangerang. “Kita akan adukan hal ini segera mungkin. Saat ini kita sudah mengumpulkan data-data yang membuktikan kesalahan Herry,” paparnya.
 
Selain itu, pihaknya juga menyarankan kepada Wali Kota Tangerang agar tidak menanggapi usulan PAW yang diajukan Herry karena dikhawatirkan juga akan terjebak dalan pelanggaran UU dan PP. “Jadi sebaiknya pak Wali jangan menanggapi, nanti terjebak,” tambah Iruswandi.(rangga)

BANDARA
Cegah Kecelakaan Pesawat, Bandara Soetta Bersihkan Landasan hingga Edukasi Keselamatan

Cegah Kecelakaan Pesawat, Bandara Soetta Bersihkan Landasan hingga Edukasi Keselamatan

Kamis, 5 Februari 2026 | 21:25

Sebagai gerbang utama transportasi udara yang beroperasi 24 jam dengan kompleksitas tinggi, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melaksanakan rangkaian evaluasi dan penguatan sistem

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

KOTA TANGERANG
Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan, Alasannya Tulang Punggung Keluarga dan Sudah Minta Maaf

Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan, Alasannya Tulang Punggung Keluarga dan Sudah Minta Maaf

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:23

Habib Bahar bin Smith akhirnya dipastikan tidak ditahan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, dalam kasus pemukulan anggota Banser.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill