Connect With Us

Herry Diadukan ke BK Demokrat

| Rabu, 9 Juni 2010 | 17:44

Herry Rumawatine Ketua DPRD Kota Tangerang (tangerangnews / rangga)

TANGERANGNEWS-Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine akan diadukan ke Badan Kehormatan Dewan Piminan Pusat (DPP) Partai Demokrat karena dianggap salah dalam melaksanakan proses pergantian antar waktu (PAW) dua anggota dewan dari Fraksi Demokrat yakni Munhadiyah dan Evi Elvia Abdullah.
 
Hal tersebut disampaikan Koalisi Masyarakat Tangerang Bersatu (KMTB) sebagai tindak lanjut dari masalah tersebut. Menurut koordinator KMTB, Iruswandi, pihaknya telah menemukan bukti lain yang mempertegas bahwa mekanisme proses PAW dua wanita anggota DPRD tersebut cacat hukum.
 
Ia menjelaskan, dalam surat pemberhentian anggota DPRD bernomor 172.2/283/DPRD yang di tandatangani Herry itu telah melewati batas yang ditentukan seperti ketentuan dalam UU No 27 tahun 2009 pasal 384 ayat 2 dan PP no 16 tahun 2010 pasal 10 ayat 3, sejak diterimanya usulan pemberhentian yang diajukan oleh pimpinan parpol, pimpinan DPRD harus menyampaikan usulan pemberhentian kepada Gubernur melalui Wali Kota paling lambat 7 hari.
 
“Namun kita ketahui, usulan pemberhentian dari Partai Demokrat sudah diterima Herry pada tanggal 26 Mei 2010, tapi ia mengajukan usul kepada Gubernur pada haris Senin 7 Juni 2010, karena sebelumnya ia salah alamat mengajukan surat usulan ke KPUD. Berarti sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan, yakni kelebihan waktu selama 5 hari,” ungkapnya, Rabu (9/6).
 
Dengan demikian, lanjut Iruswandi, tindakan Herry tersebut akan ia sampaikan kepada Badan Kehormatan DPP Partai Demokrat Pusat serta meminta kepada pimpinan DPP untuk menarik Herry dari posisi jabatan Ketua DPRD Kota Tangerang. “Kita akan adukan hal ini segera mungkin. Saat ini kita sudah mengumpulkan data-data yang membuktikan kesalahan Herry,” paparnya.
 
Selain itu, pihaknya juga menyarankan kepada Wali Kota Tangerang agar tidak menanggapi usulan PAW yang diajukan Herry karena dikhawatirkan juga akan terjebak dalan pelanggaran UU dan PP. “Jadi sebaiknya pak Wali jangan menanggapi, nanti terjebak,” tambah Iruswandi.(rangga)

NASIONAL
Said Iqbal Masuk Lingkar Istana, Pengamat: Ada Potensi Redam Mobilisasi Massa Buruh

Said Iqbal Masuk Lingkar Istana, Pengamat: Ada Potensi Redam Mobilisasi Massa Buruh

Kamis, 11 Juni 2026 | 18:17

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

BISNIS
RUPST 2025 Setujui Dividen Rp548 Miliar, PT Aspirasi Hidup Indonesia Catat Rasio Pembagian Tertinggi

RUPST 2025 Setujui Dividen Rp548 Miliar, PT Aspirasi Hidup Indonesia Catat Rasio Pembagian Tertinggi

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (AHI) yang menaungi sejumlah merek ritel seperti AZKO, ATARU, Pendopo, NEKA serta Toys Kingdom menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp548,02 miliar dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025

KAB. TANGERANG
Harga Obat di Kabupaten Tangerang Ikut Naik Gegara BBM, Dinkes Kurangi Jatah Warga

Harga Obat di Kabupaten Tangerang Ikut Naik Gegara BBM, Dinkes Kurangi Jatah Warga

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:32

Obat-obatan di Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan harga hingga 20 persen akibat melonjaknya harga BBM yang disebabkan melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill