Connect With Us

Kosmetik Ilegal yang Dibongkar BPOM Sudah 6 Bulan Beredar Daring

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 5 Agustus 2019 | 23:21

Petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten berhasil membongkar gudang penyimpanan kosmetik ilegal di rumah kantor CBD Blok M No 2, Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (5/8/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten membongkar gudang penyimpanan kosmetik ilegal di rumah kantor CBD Blok M No 2, Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (5/8/2019).

Kepala BPOM Provinsi Banten Sukriadi Darma mengatakan, pihaknya mengamankan 37.643 buah produk kecantikan ilegal asal Cina yang jika dijual harga keseluruhan mencapai Rp3.356.995.000.00,-.

BACA JUGA:

Sukriadi menjelaskan, gudang penyimpanan produk-produk hiasan wajah milik warga negara asing berinisial YYT ini dijual dalam jaring ( daring/online ) dan sudah beroperasi selama enam bulan terakhir.

"Harganya bisa kami tentukan karena ada price list-nya (daftar harga) yang kami dapatkan. Barang-barang ilegal ini tidak dijual secara offline, tapi online melalui JD.ID," jelasnya di lokasi.

Berdasarkan pantauan TangerangNews, rumah kantor yang digerebek itu terdiri empat lantai. Sementara produk-produk kosmetik ilegal itu disimpan di lantai dua.

Sedangkan lantai satu dijadikan untuk operasional pendataan dan jual-beli produk karena terdapat sejumlah komputer.

Sementara lantai tiga dan empat dimanfaatkan pemilik gudang dan para karyawan untuk menginap.

Ketika petugas menggeledah rumah kantor itu, terdapat enam pegawai yang lima di antaranya laki-laki dan satu perempuan yang tengah bekerja.

Sukriadi mengatakan, produk-produk kosmetik ini diedarkan ke seluruh pembeli di wilayah Indonesia.

Ia menyebut produk-produk dengan 68 merek yang diimpor dari Cina ini berbahaya karena tidak memiliki izin edar berupa notifikasi dari BPOM.

"Justru karena tidak ada izin edarnya tentu BPOM tidak bisa menjamin mutu dan keamanan produknya," jelasnya.

Menurut Sukriadi, barang-barang ilegal ini diamankan untuk diuji di laboratorium demi mengetahui hasil dan jenis produk secara konkret.

Sukriadi menambahkan, pemilik gudang berinisial YYT—pria yang diduga asal Cina—tengah dicari keberadaannya.

"Pemilik atau pelaku sedang kami cari. Pelaku bisa diancam dengan hukuman berdasarkan Undang-undang No 30/2009 Tentang Kesehatan pada Pasal 197 bahwa barang siapa yang dengan sengaja mengedarkan barang tanpa izin edar sediaan farmasi tanpa izin edar diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," pungkasnya.(MRI/RGI)

BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

HIBURAN
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kawasan Pintu Air 10, Jadi Tempat Syuting Film Teranyar Lisa Blackpink dan Ma Dong-seok

Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kawasan Pintu Air 10, Jadi Tempat Syuting Film Teranyar Lisa Blackpink dan Ma Dong-seok

Kamis, 29 Januari 2026 | 07:43

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota menerapkan rekayasa lalu lintas selama beberapa hari ke depan seiring dengan penggunaan lokasi tersebut sebagai salah satu titik syuting film internasional terbaru yang dibintangi Lisa BLACKPINK

WISATA
Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Selasa, 20 Januari 2026 | 19:51

Tugu titik nol Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi kontroversi lantaran memakan anggaran sebesar Rp2,3 miliar kini sudah mulai beroperasi dan dipergunakan sebagai taman literasi digital untuk masyarakat.

TEKNO
Sikapi Ketidakpastian Ekonomi, Bibit.id: ORI029 Jadi Pilihan Investasi Aman

Sikapi Ketidakpastian Ekonomi, Bibit.id: ORI029 Jadi Pilihan Investasi Aman

Jumat, 30 Januari 2026 | 20:27

Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel pertama di tahun 2026, yakni SBN seri ORI029 yang sudah bisa dibeli di aplikasi investasi Bibit.id, pada 26 Januari - 19 Februari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill