Connect With Us

Kosmetik Ilegal yang Dibongkar BPOM Sudah 6 Bulan Beredar Daring

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 5 Agustus 2019 | 23:21

Petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten berhasil membongkar gudang penyimpanan kosmetik ilegal di rumah kantor CBD Blok M No 2, Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (5/8/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten membongkar gudang penyimpanan kosmetik ilegal di rumah kantor CBD Blok M No 2, Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (5/8/2019).

Kepala BPOM Provinsi Banten Sukriadi Darma mengatakan, pihaknya mengamankan 37.643 buah produk kecantikan ilegal asal Cina yang jika dijual harga keseluruhan mencapai Rp3.356.995.000.00,-.

BACA JUGA:

Sukriadi menjelaskan, gudang penyimpanan produk-produk hiasan wajah milik warga negara asing berinisial YYT ini dijual dalam jaring ( daring/online ) dan sudah beroperasi selama enam bulan terakhir.

"Harganya bisa kami tentukan karena ada price list-nya (daftar harga) yang kami dapatkan. Barang-barang ilegal ini tidak dijual secara offline, tapi online melalui JD.ID," jelasnya di lokasi.

Berdasarkan pantauan TangerangNews, rumah kantor yang digerebek itu terdiri empat lantai. Sementara produk-produk kosmetik ilegal itu disimpan di lantai dua.

Sedangkan lantai satu dijadikan untuk operasional pendataan dan jual-beli produk karena terdapat sejumlah komputer.

Sementara lantai tiga dan empat dimanfaatkan pemilik gudang dan para karyawan untuk menginap.

Ketika petugas menggeledah rumah kantor itu, terdapat enam pegawai yang lima di antaranya laki-laki dan satu perempuan yang tengah bekerja.

Sukriadi mengatakan, produk-produk kosmetik ini diedarkan ke seluruh pembeli di wilayah Indonesia.

Ia menyebut produk-produk dengan 68 merek yang diimpor dari Cina ini berbahaya karena tidak memiliki izin edar berupa notifikasi dari BPOM.

"Justru karena tidak ada izin edarnya tentu BPOM tidak bisa menjamin mutu dan keamanan produknya," jelasnya.

Menurut Sukriadi, barang-barang ilegal ini diamankan untuk diuji di laboratorium demi mengetahui hasil dan jenis produk secara konkret.

Sukriadi menambahkan, pemilik gudang berinisial YYT—pria yang diduga asal Cina—tengah dicari keberadaannya.

"Pemilik atau pelaku sedang kami cari. Pelaku bisa diancam dengan hukuman berdasarkan Undang-undang No 30/2009 Tentang Kesehatan pada Pasal 197 bahwa barang siapa yang dengan sengaja mengedarkan barang tanpa izin edar sediaan farmasi tanpa izin edar diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," pungkasnya.(MRI/RGI)

PROPERTI
Paramount Gading Serpong Punya Logo Baru, Makna Bentuk dan Warnanya Penuh Filosofi 

Paramount Gading Serpong Punya Logo Baru, Makna Bentuk dan Warnanya Penuh Filosofi 

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:03

Paramount Gading Serpong resmi memperkenalkan identitas visual terbaru yang menegaskan arah pengembangan kawasan sebagai kota modern yang tumbuh berkelanjutan.

BANDARA
Penumpang Libur Nataru Diprediksi Melonjak 14%, Bandara Soekarno-Hatta Siapkan 688 Extra Flight

Penumpang Libur Nataru Diprediksi Melonjak 14%, Bandara Soekarno-Hatta Siapkan 688 Extra Flight

Selasa, 16 Desember 2025 | 15:49

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) telah memetakan prediksi dan menyiapkan strategi untuk melayani tiga gelombang puncak arus penumpang selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

HIBURAN
Avatar Fire And Ash Tayang Besok, Ini Sinopsis dan Jadwal di Bioskop CGV Tangerang

Avatar Fire And Ash Tayang Besok, Ini Sinopsis dan Jadwal di Bioskop CGV Tangerang

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:44

Sutradara kenamaan James Cameron memastikan sekuel terbaru berjudul Avatar Fire And Ash siap tayang pada 17 Desember 2025.

NASIONAL
Pemerintah Klaim Cabut Izin 22 PBPH Bermasalah Seluas Lebih dari 1 Juta Hektare

Pemerintah Klaim Cabut Izin 22 PBPH Bermasalah Seluas Lebih dari 1 Juta Hektare

Selasa, 16 Desember 2025 | 15:34

Sebanyak 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang dinilai bermasalah dan merugikan masyarakat serta lingkungan dicabut oleh pemerintah pusat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill