Connect With Us

Selama 2019, Disperindag Fasilitasi 100 Sertifikasi Halal Gratis Bagi IKM di Tangerang

Advertorial | Kamis, 5 Desember 2019 | 16:47

Para pelaku industri kecil menengah (IKM) memperoleh sertifikasi halal gratis yang difasilitasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang mendorong para pelaku industri kecil menengah (IKM) untuk memenuhi syarat kehalalan bagi produknya.

Kepala Disperindag Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan, pihaknya selama tahun 2019 telah memfasilitasi sertifikasi halal secara gratis bagi 100 pelaku IKM se-Kota Tangerang.

"Sedangkan selama tahun 2014 sampai 2019 ini, kami telah fasilitasi 507 pelaku industri kecil memperoleh sertifikasi halal secara gratis," ujarnya dalam momentum penyerahan sertifikasi halal bagi IKM di Masjid Raya Al-Azhom, Kota Tangerang, Kamis (5/12/2019).

Para pelaku industri kecil menengah (IKM) memperoleh sertifikasi halal gratis yang difasilitasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang.

Menurut Herman, sertifikasi halal yang diterbitkan MUI Provinsi Banten melalui LPPOM ini sangat bermanfaat bagi kehalalan sebuah produk.

Sehingga, sertifikasi halal dan label halal dapat mendorong IKM untuk memudahkan pemasaran produknya. Sebab, produk yang tersertifikasi halal tentu terjamin dan aman untuk dikonsumsi.

Para pelaku industri kecil menengah (IKM) memperoleh sertifikasi halal gratis yang difasilitasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang.

"Jadi IKM di Kota Tangerang dapat mendongkrak perekonomian demi kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Para pelaku IKM yang memperoleh sertifikasi halal secara gratis yang difasilitasi Disperindag tersebut berasal dari 13 kecamatan se-Kota Tangerang dengan usaha di bidang makanan dan minuman.

Para pelaku industri kecil menengah (IKM) memperoleh sertifikasi halal gratis yang difasilitasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang.

Syafruddin, IKM asal Kota Tangerang yang memproduksi usaha minuman teh dan jus mengaku sertifikasi halal yang diterimanya secara gratis ini sangat terbantu demi kesuksesan usahanya.

"Ya, sangat terbantu. Jadi, produk saya insyaallah bisa dipasarkan di minimarket atau supermarket karena sudah memenuhi syarat kehalalan," ungkap pengusaha yang lapaknya berada di Jalan TMP Taruna Kota Tangerang ini.

Menurut pria yang telah menjadi IKM sejak dua tahun lalu tersebut, saat ini masih banyak pelaku IKM di Kota Tangerang yang produknya belum tersertifikasi halal. Ia menyebut, salah satu faktor alasan para pelaku IKM tidak mengurus sertifikasi halal karena biayanya yang cukup tinggi, yakni harus merogoh kocek Rp2,5 juta melalui LPPOM MUI Provinsi Banten.

"Kalau mengurus sendiri kan mahal, ya. Nah, saya beruntung menjadi salah satu penerima sertifikasi halal secara gratis. Maka, saya berharap para pelaku IKM bergabung dengan Disperindag untuk mendapat pembinaan agar demi kesuksesan usahanya," pungkasnya.

Prosesi pendaftaran sertifikasi halal yang difasilitasi Disperindag Kota Tangerang cukup mudah. Pengusaha makanan dan minuman hanya perlu melampirkan persyaratan fotokopi KTP, foto hasil produk, keterangan usaha/SKDU, surat izin usaha mikro kecil, mengisi formulir pendaftaran, pernyataan/keterangan telah memproduksi secara kontinyu. Tahap awal pendaftaran tersebut diajukan ke Disperindag Kota Tangerang yang beralamat di Gedung Cisadane, Jalan KS Tubun No 1, Kota Tangerang.(ADV)

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TANGSEL
Pemkot Tangsel Berpacu dengan Waktu Bangun Venue Porprov VII Banten

Pemkot Tangsel Berpacu dengan Waktu Bangun Venue Porprov VII Banten

Kamis, 8 Oktober 2026 | 18:44

Persiapan venue pertandingan terus dikebut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 yang semakin dekat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill