Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang menjamin dokumen-dokumen warga terdampak banjir yang rusak dapat diprioritaskan untuk dicetak.
"Ya, kami jamin," ujar Sri Warsini, Kabid Kependudukan Disdukcapil Kota Tangerang kepada TangerangNews.com, Jumat (3/1/2020).
Ia mengatakan, pihaknya akan membantu percetakan dokumen administrasi kependudukan bagi warga terdampak banjir pascabencana ini.
"Bisa dilakukan perorangan ke dinas, di kelurahan atau kecamatan sesuai permintaan dari kelurahan atau kecamatan," katanya.
Ia menyebut, dokumen-dokumen yang akan diterbitkan kembali setelah rusak ialah yang terdata di database.
"Berupa Kartu Keluarga, KTP-el (diterbitkan suket), akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan akta lainnya," pungkasnya.
Sebelumnya, banjir di wilayah Kota Tangerang tidak hanya merendam rumah warga, tapi juga merusak dokumen penting milik mereka.
Seperti yang dialami Nasrul, 28, warga kompleks Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Ia mengatakan, air setinggi 90 centimeter yang menggenangi pemukimannya kemarin membuat dokumen penting miliknya rusak.
"Dokumen penting saya, termasuk keluarga sudah pasti rusak, karena ditinggal di dalam rumah," ungkapnya.(RAZ/HRU)
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGMasalah minimnya fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) pada ruas jalan nasional di wilayah Provinsi Banten mendapat atensi serius.
Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews