Connect With Us

Dasiman Divonis Percobaan Tersenyum, Jaksa Banding

| Senin, 19 Juli 2010 | 11:10

Dasiman (rangga / tangerangnews)


TANGERANGNEWS-Jaksa menyatakan banding atas vonis majelis terhadap terdakwa Dasiman, anggota DPRD Kota Tangerang, yang dinilai hukumannya terlalu ringan. "Kita menyatakan banding karena terdakwa hanya diganjar menjalani hukuman masa percobaan," ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) M Irfan Jaya kepada wartawan, Senin (19/7).
 
Pada sidang lanjutan perkara dugaan penggunaaan ijazah palsu oleh terdakwa Dasiman, majelis hakim yang diketuai oleh Pedana Ginting dengan hakim anggota Bambang Sudiatmoko dan I Gede menjatuhkan vonis selama 1 tahun tapi tidak diwajibkan menjalani kurungan dengan masa percobaan 1 tahun 6 bulan. Perbuatan terdakwa Dasiman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP.
 
"Enak saja dia tidak masuk penjara. Kita harus banding. Terdakwa kan terbukti menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif," tandas Irfan.
 
Hakim Perdana Ginting dalam amar putusan menyebutkan yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya terus terang. Selama persidangan terdakwa Dasiman berlaku sopan, sedangkan hal yang memberatkan ijazah palsu digunakan untuk dapat duduk sebagai wakil rakyat.
 
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Sri B, SH menyatakan terdakwa Dasiman, terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan dalam Pemilu Legislatif 2009, dituntut 10 bulan penjara.Perbuatan terdakwa Dasiman melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP.
 
Jaksa Diah ketika membacakan tuntutan menyatakan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Dasiman ketika akan mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif. Terdakwa melampirkan ijazah SMP Negeri I Majenang dan SMA Muhammadiya Majenang, Cilacap, Jawa Tengah. Padahal terdakwa tidak pernah bersekolah pada kedua sekolah tersebut.
 
Sementara terdakwa Dasiman dan penasihat hukumnya, Rizal atas vonis hakim itu menyatakan pikir-pikir. (syf/dira)

KAB. TANGERANG
Dukung Pengembangan Kawasan Hijau Berkelanjutan, PLN Teluk Naga Gandeng PIK

Dukung Pengembangan Kawasan Hijau Berkelanjutan, PLN Teluk Naga Gandeng PIK

Selasa, 8 Juli 2025 | 17:30

PLN UP3 Teluk Naga menggelar kegiatan Customer Intimacy bersama pengelola Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) yang dikelola oleh Agung Sedayu Group (ASG), Senin, 7 Juli 2024.

BISNIS
138 Tahun Berdiri Del Monte Foods Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Produknya di Indonesia

138 Tahun Berdiri Del Monte Foods Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Produknya di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 | 12:22

Del Monte Foods, perusahaan makanan kaleng asal Amerika Serikat yang telah berdiri selama 138 tahun, resmi mengajukan kebangkrutan. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak

PROPERTI
Verona Junction dan Sorrento Grande Diserahterimakan, Perkuat Magnet Bisnis Gading Serpong

Verona Junction dan Sorrento Grande Diserahterimakan, Perkuat Magnet Bisnis Gading Serpong

Senin, 7 Juli 2025 | 11:29

Paramount Land melakukan serah terima unit komersial Verona Junction dan Sorrento Grande West kepada konsumen. Kedua produk komersial ini menjadi bagian dari kawasan strategis yang dijuluki sebagai The Most Vibrant Commercial di Gading Serpong.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill