Connect With Us

Dasiman Divonis Percobaan Tersenyum, Jaksa Banding

| Senin, 19 Juli 2010 | 11:10

Dasiman (rangga / tangerangnews)


TANGERANGNEWS-Jaksa menyatakan banding atas vonis majelis terhadap terdakwa Dasiman, anggota DPRD Kota Tangerang, yang dinilai hukumannya terlalu ringan. "Kita menyatakan banding karena terdakwa hanya diganjar menjalani hukuman masa percobaan," ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) M Irfan Jaya kepada wartawan, Senin (19/7).
 
Pada sidang lanjutan perkara dugaan penggunaaan ijazah palsu oleh terdakwa Dasiman, majelis hakim yang diketuai oleh Pedana Ginting dengan hakim anggota Bambang Sudiatmoko dan I Gede menjatuhkan vonis selama 1 tahun tapi tidak diwajibkan menjalani kurungan dengan masa percobaan 1 tahun 6 bulan. Perbuatan terdakwa Dasiman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP.
 
"Enak saja dia tidak masuk penjara. Kita harus banding. Terdakwa kan terbukti menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif," tandas Irfan.
 
Hakim Perdana Ginting dalam amar putusan menyebutkan yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya terus terang. Selama persidangan terdakwa Dasiman berlaku sopan, sedangkan hal yang memberatkan ijazah palsu digunakan untuk dapat duduk sebagai wakil rakyat.
 
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Sri B, SH menyatakan terdakwa Dasiman, terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan dalam Pemilu Legislatif 2009, dituntut 10 bulan penjara.Perbuatan terdakwa Dasiman melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP.
 
Jaksa Diah ketika membacakan tuntutan menyatakan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Dasiman ketika akan mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif. Terdakwa melampirkan ijazah SMP Negeri I Majenang dan SMA Muhammadiya Majenang, Cilacap, Jawa Tengah. Padahal terdakwa tidak pernah bersekolah pada kedua sekolah tersebut.
 
Sementara terdakwa Dasiman dan penasihat hukumnya, Rizal atas vonis hakim itu menyatakan pikir-pikir. (syf/dira)

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

SPORT
Persib Vs Persita Jumat Ini, Bobotoh Diimbau Tidak Datang ke Tangerang

Persib Vs Persita Jumat Ini, Bobotoh Diimbau Tidak Datang ke Tangerang

Selasa, 13 Mei 2025 | 21:35

Persib Bandung dijadwalkan bertanding dengan Persita Tangerang di pekan ke-31 BRI Liga 1 2024/2025, pada Jumat 16 Mei 2025, pukul 15.30 WIB.

BISNIS
Rumor Akuisisi GoTo oleh Grab Picu Kekhawatiran Pendapatan Driver Ojol Berkurang

Rumor Akuisisi GoTo oleh Grab Picu Kekhawatiran Pendapatan Driver Ojol Berkurang

Senin, 12 Mei 2025 | 16:21

Isu merger antara Grab dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) kembali mencuat dan menjadi perhatian serius di kalangan pengemudi ojek online (ojol). Jika kabar tersebut benar, maka GOTO yang saat ini menjadi satu-satunya unicorn asli Indonesia

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill