Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa
Senin, 18 Mei 2026 | 11:09
Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
TANGERANGNEWS.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memusnahkan ribuan botol berisi minuman keras (miras) dalam rangka memperingati HUT ke-27 Kota Tangerang, Jumat (28/2/2020).
Pemusnahan miras berbagai jenis ini dilakukan dengan cara digilas menggunakan buldoser di halaman gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
"Mudah-mudahan ini menjadi komitmen pemkot dengan seluruh rekan Forkopimda untuk bisa menjaga, mengamankan seluruh wilayah Kota Tangerang dari berbagai penyakit sosial," jelas Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah memimpin pemusnahan.
Pemusnahan 8.286 botol berisi miras merupakan hasil operasi Satpol PP di seluruh wilayah kecamatan se-Kota Tangerang dalam kurun Februari 2019- Februari 2020.

Operasi dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kota Tangerang No 7/2005 tentang Pelarangan dan Peredaran Minuman Beralkohol.
"Saya mengajak masyarakat untuk taat terhadap regulasi yang mengatur tentang haramnya menjual maupun mengkonsumsi miras, demi mewujudkan masyarakat berakhlakul karimah," ucap Arief.
Adapun miras yang dimusnahkan tersebut jumlahnya diklaim menurun dibanding kurun tahun 2018-2019 yang mencapai 12.475 botol miras.
"Ya justru operasi sangat intens. Makanya kayanya masyarakat harus diberikan pemahaman lebih jauh tentang aturan ini. Dan aturannya jelas yang melanggar-melanggar ini oknum," kata Arief.(RMI/HRU)
Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
TODAY TAGFase keberangkatan (embarkasi) jemaah haji tahun 1447 Hijriah/2026 M melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) resmi berakhir pada Kamis 21 Mei 2026.
Pertandingan pekan terakhir atau jornada ke-34 BRI Super League 2025/26 antara Persita Tangerang melawan Persis Solo dipastikan berlangsung tanpa penonton.
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews