Connect With Us

Penularan Corona Melonjak, Total 4 Pasien Kota Tangerang Meninggal

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 27 Maret 2020 | 13:53

Balai Kota Tangerang. (@TangerangNews / Raden Bagus Irawan)

 

 

TANGERANGNEWS.com-Situs https://maps.tangerangkota.go.id/corona/ memperbarui jumlah penderita COVID-19 di Kota Tangerang. Angka kematian bertambah tiga orang.

Berdasarkan situs yang dikelola Pemerintah Kota Tangerang pada Jumat (27/3/2020) tersebut, warga Kota Tangerang yang terkonfirmasi positif COVID-19 berjumlah 17 orang.    Dari 17 orang tersebut empat orang di antaranya meninggal dan 13 pasien masih menjalani perawatan medis.

Adapun kasus meninggal pertama kali diketahui di Kecamatan Ciledug. Sedangkan tiga  pasien meninggal yang menyusul kemudian berada di Kecamatan Pinang dan Kecamatan Tangerang yang masing-masing satu di Kelurahan Kunciran, Kunciran Indah, dan Kelurahan Babakan.

Selain penambahan jumlah pasien meninggal. Angka pasien dalam pengawasan (PDP) juga terus melonjak. Hingga kini, terdapat 54 PDP.  Sementara kemarin hanya 46 PDP.

Sedangkan kasus orang dalam pemantauan (ODP) juga terus mengalami lonjakan. Jika kemarin jumlahnya hanya 264 ODP, sekarang bertambah menjadi 327 ODP.Kasus PDP dan ODP tersebut kini telah tersebar keseluruh  Kecamatan se-Kota Tangerang.(RAZ/HRU)

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill