Connect With Us

Tips Aman Menggunakan Kereta Listrik Saat Pandemi COVID-19

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 15 September 2020 | 16:18

Stasiun Tangerang melakukan pemangkasan operasional kereta rel listrik (KRL) selama masa PSBB. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Moda transportasi publik ,salah satunya kereta listrik menjadi pilihan masyarakat saat bepergian. Namun, saat pandemi COVID-19 ini, beberapa hal harus diperhatikan untuk melindungi diri terpapar virus tersebut.

Kepala Stasiun Tangerang Aliyas menganjurkan penumpang menggunakan pakaian lengan panjang, selain alat pelindung diri lainnya, yaitu masker.

Kemudian, pihaknya juga mewajibkan penumpang mematuhi protokol kesehatan, baik saat di stasiun, maupun di dalam kereta listrik.

 "Iya, wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan)," ujarnya kepada TangerangNews, Selasa (15/9/2020). 

Selain 3M, kata Aliyas, para penumpang dianjurkan untuk mengenakan pakaian baju lengan panjang. Pakaian ini memungkinkan penumpang terlindungi saat terjadi sentuhan dengan penumpang lainnya.

 "Sehingga bisa mencegah penularan COVID-19," katanya. 

Aliyas menambahkan, setelah DKI Jakarta memperketat kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku kemarin, jumlah penumpang di Stasiun Tangerang cenderung menurun. 

"Dampaknya memang ada penurunan jumlah penumpang," ucapnya.(RMI/HRU)

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Jumat, 31 Juli 2026 | 20:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill