Connect With Us

Simak Aturan Ini Sebelum Naik Kereta Jarak Jauh saat New Normal

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 11 Juni 2020 | 12:06

Ilustrasi Kreta Api. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Mulai Jumat (12/2020), PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA jarak jauh dan KA lokal reguler secara bertahap.

Dilansir dari Detikcom, KA jarak jauh yang mulai aktif untuk mengangkut masyarakat ada 14 unit. Tiketnya sendiri dapat dibeli secara online maupun di loket stasiun.

Untuk pemesanan online bisa didapat mulai H-7 keberangkatan KA, melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya. Kalau di loket stasiun, pemesana tiket dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Pada tahap awal ini, hanya sekitar 70 persen tiket yang dapat dibeli dari total tempat duduk, untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

PT KAI juga memberlakukan kebijakan khusus bagi penumpang lansia yang berusia diatas 50 tahun. Yakni memisahkan tempat duduknya dengan penumpang lain agar tidak bersebelahan.

Selain itu, para penumpang KA jarak jauh juga diwajibkan mengenakan pelindung wajah (face shield) yang disediakan oleh KAI. Pelindung wajah bisa dilepas jika telah meninggalkan area stasiun tujuan.

Ketentuain lain yang wajib dipenuhi calon penumpang adalah kelengkapan dokumen untuk bepergian ke luar kota sesuai aturan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7/2020.

Berkas dokumen tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya yaitu:

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan

2. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.

3. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

4. Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

5. Setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh. (RAZ/RAC)

TANGSEL
Pemkot Tangsel Bangun Sumur Dalam Permanen Atasi Kekeringan Jangka Panjang

Pemkot Tangsel Bangun Sumur Dalam Permanen Atasi Kekeringan Jangka Panjang

Kamis, 23 Juli 2026 | 18:56

TANGERAGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah mitigasi jangka panjang untuk mengatasi krisis air bersih akibat musim kemarau. Fokus penanganan diarahkan pada penyediaan infrastruktur permanen

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

KOTA TANGERANG
Empat Bulan Jelang Porprov, KONI Kota Tangerang Gaspol Susun Strategi Pemenangan

Empat Bulan Jelang Porprov, KONI Kota Tangerang Gaspol Susun Strategi Pemenangan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:21

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang serius menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026 yang akan berlangsung di Kota Tangerang Selatan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill