Connect With Us

Simak Aturan Ini Sebelum Naik Kereta Jarak Jauh saat New Normal

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 11 Juni 2020 | 12:06

Ilustrasi Kreta Api. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Mulai Jumat (12/2020), PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA jarak jauh dan KA lokal reguler secara bertahap.

Dilansir dari Detikcom, KA jarak jauh yang mulai aktif untuk mengangkut masyarakat ada 14 unit. Tiketnya sendiri dapat dibeli secara online maupun di loket stasiun.

Untuk pemesanan online bisa didapat mulai H-7 keberangkatan KA, melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya. Kalau di loket stasiun, pemesana tiket dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Pada tahap awal ini, hanya sekitar 70 persen tiket yang dapat dibeli dari total tempat duduk, untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

PT KAI juga memberlakukan kebijakan khusus bagi penumpang lansia yang berusia diatas 50 tahun. Yakni memisahkan tempat duduknya dengan penumpang lain agar tidak bersebelahan.

Selain itu, para penumpang KA jarak jauh juga diwajibkan mengenakan pelindung wajah (face shield) yang disediakan oleh KAI. Pelindung wajah bisa dilepas jika telah meninggalkan area stasiun tujuan.

Ketentuain lain yang wajib dipenuhi calon penumpang adalah kelengkapan dokumen untuk bepergian ke luar kota sesuai aturan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7/2020.

Berkas dokumen tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya yaitu:

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan

2. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.

3. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

4. Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

5. Setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh. (RAZ/RAC)

HIBURAN
Tak Lagi Sejalan, Prilly Latuconsina Undur Diri dari Rumah Produksi Miliknya

Tak Lagi Sejalan, Prilly Latuconsina Undur Diri dari Rumah Produksi Miliknya

Senin, 19 Januari 2026 | 14:33

Aktris sekaligus produser Prilly Latuconsina secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari Sinemaku Pictures, rumah produksi yang ia dirikan bersama Umay Shahab sejak 2019.

WISATA
Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Selasa, 20 Januari 2026 | 19:51

Tugu titik nol Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi kontroversi lantaran memakan anggaran sebesar Rp2,3 miliar kini sudah mulai beroperasi dan dipergunakan sebagai taman literasi digital untuk masyarakat.

NASIONAL
Kapan Musim Hujan 2026 Berakhir? Ini Kata BMKG

Kapan Musim Hujan 2026 Berakhir? Ini Kata BMKG

Kamis, 22 Januari 2026 | 09:48

Hingga memasuki awal tahun 2026, hujan masih turun dengan intensitas cukup tinggi di banyak wilayah Indonesia. Kondisi cuaca basah yang berkepanjangan ini berdampak pada aktivitas harian masyarakat dan memicu kekhawatiran terhadap risiko banjir

PROPERTI
Sinar Mas Land Rilis Royal Key, Tawarkan Properti Premium Mulai Rp1,1 Miliar dan Diskon hingga 26%

Sinar Mas Land Rilis Royal Key, Tawarkan Properti Premium Mulai Rp1,1 Miliar dan Diskon hingga 26%

Kamis, 22 Januari 2026 | 19:04

Sinar Mas Land secara resmi membuka gerbang kepemilikan properti tahun 2026 melalui peluncuran program nasional bertajuk Royal Key.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill