Connect With Us

Kota Tangsel Belum Penuhi Syarat Terapkan New Normal

Rachman Deniansyah | Minggu, 31 Mei 2020 | 19:56

Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany (kiri) didampingi Koordinator Rumah Lawan COVID-19, Suhara Manullang (kanan), Minggu (31/5/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum memberi sinyal kapan akan siap menerapkan era new normal di tengah pandemi COVID-19.

Pasalnya indikator reproductive number (R0) atau tingkat penularan, serta reproductive efective (Rt) atau tingkat kedisiplinan di Kota Tangsel, sebagai syarat untuk bisa menerapkan new normal belum terpenuhi.

Hal itu dikatakan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany di Rumah Lawan Covid-19, Serpong, Tangsel, Minggu (31/5/2020) sore.

"Jika tidak terlalu banyak yang sakit atau yang lainnya, kita bisa mulai membuka sarana dan prasarana. Tapi ternyata hasilnya, R0 di Tangsel masih 1,7 per data kemarin. R0 yang ideal itu seharusnya di bawah 1. Sedangkan Rt masih sekitar 70%, yang seharusnya mencapai 90%," papar Airin.

Karena itu, pihaknya kini memperpanjang Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) hingga waktu yang belum ditentukan. Pemberlakuan PSBB jilid keempat ini, mulai akan berlaku pada Senin, (1/6/2020) besok. “Ini sesuai keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim,” jelas Airin.

Selama perpanjangan masa PSBB ini, pihaknya mulai akan memikirkan untuk membuka sejumlah tempat yang tutup akibat penyebaran COVID-19, dengan prioritas tempat ibadah terlebih dahulu. 

"Kita fokus di rumah ibadah dulu. Kedua, kita lihat di toko-toko atau kios-kios yang kecil dulu. PSBB tetap akan berlaku besok, kita evaluasi dari rumah ibadah dan  sarana prasarana lain," ucap Airin.

Adapun prioritas itu mendasar pada surat edaran Menteri Agama yang telah memperbolehkan pembukaan rumah ibadah, jika syarat new normal bisa dipenuhi.

"Tapi tetap dibuka dengan mengikuti protokol COVID-19 dan dilihat berapa jumlah ODP, PDP dan positif. Nanti harus ada persetujuan gugus tugas tingkat kecamatan, kelurahan, RW, RT, dan tentu dengan melibatkan Kementerian Agama dan MUI," tambahnya.

Untuk bisa memenuhi syarat tersebut, dalam PSBB jilid kempat ini Airin mendorong dan melihat fuluktuasi data COVID-19 secara detail hingga tingkat Kecamatan dan Kelurahan.

"PSBB keempat ini, bagaimana kita meyakinkan lagi kepada masyarakat untuk mendisiplinkan diri. Mau tidak mau, suka tidak suka kita harus menyadari bahwa COVID-19 itu berbahaya. Tapi ada solusinya agar terhindar, apa? Yaitu patuhi protokol COVID-19, sambil menunggu para ahli menemukan vaksin yang kita tidak tahu kapan," pungkas Airin. (RAZ/RAC)

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

WISATA
Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Senin, 18 Mei 2026 | 11:09

Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill