Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten, Venue Pertandingan Malah di Daerah Lain
Senin, 12 Oktober 2026 | 22:09
Status Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten pada November 2026 menuai tanda tanya.
TANGERANGNEWS.com-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan menyatakan kesiapannya dalam menghadapi kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi COVID-19.
Sejumlah skenario atas tatanan kehidupan baru atau new normal tersebut pun telah dipersiapkan, termasuk skenario dalam proses pembelajaran di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel Taryono mengatakan bahwa di dalam skenario itu, proses pembelajaran akan dikembalikan seperti biasanya.
Para murid sudah tak lagi belajar di rumah masing-masing, seperti yang dilakukan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"New normal dalam pendidikan di Tangsel, kegiatan pendidikan akan dilaksanakan di sekolah," ujar Taryono saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2020).
Namun tentunya dalam menerapkan skenario tersebut, pihak guru ataupun murid harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Tetap rajin mencuci tangan dengan sabun, selalu mengenakan masker, selalu menjaga jarak, dan menghindari kerumunan supaya terhindar dari COVID-19," paparnya.
Meski telah menyiapkan skenario tersebut, fase new normal dalam proses pembelajaran itu belum dapat diterapkan. Sebab, Dindikbud Tangsel masih menunggu intruksi dari pemerintah pusat serta satuan gugus tugas COVID-19.
"Sekarang ya belum diterapkan, karena pembelajaran di sekolah saat fase new normal ini tentu harus menunggu kebijakan pusat atau daerah dalam penanganan COVID-19. Namun, kami telah siapkan berbagai skenarionya," pungkasnya.(RMI/HRU)
Status Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten pada November 2026 menuai tanda tanya.
TODAY TAGSolana memasuki akhir 2026 dengan sejumlah katalis yang dapat menentukan arah harga SOL. Pertumbuhan ekosistem, aktivitas jaringan, pengembangan aplikasi terdesentralisasi, serta kondisi pasar kripto menjadi faktor fundamental yang perlu
PT PLN (Persero) menggandeng 107 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Indonesia untuk menyediakan layanan pembayaran tagihan dan pembelian token listrik.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews