Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026
Senin, 6 Juli 2026 | 12:59
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TANGERANGNEWS.com-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan menyatakan kesiapannya dalam menghadapi kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi COVID-19.
Sejumlah skenario atas tatanan kehidupan baru atau new normal tersebut pun telah dipersiapkan, termasuk skenario dalam proses pembelajaran di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel Taryono mengatakan bahwa di dalam skenario itu, proses pembelajaran akan dikembalikan seperti biasanya.
Para murid sudah tak lagi belajar di rumah masing-masing, seperti yang dilakukan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"New normal dalam pendidikan di Tangsel, kegiatan pendidikan akan dilaksanakan di sekolah," ujar Taryono saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2020).
Namun tentunya dalam menerapkan skenario tersebut, pihak guru ataupun murid harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Tetap rajin mencuci tangan dengan sabun, selalu mengenakan masker, selalu menjaga jarak, dan menghindari kerumunan supaya terhindar dari COVID-19," paparnya.
Meski telah menyiapkan skenario tersebut, fase new normal dalam proses pembelajaran itu belum dapat diterapkan. Sebab, Dindikbud Tangsel masih menunggu intruksi dari pemerintah pusat serta satuan gugus tugas COVID-19.
"Sekarang ya belum diterapkan, karena pembelajaran di sekolah saat fase new normal ini tentu harus menunggu kebijakan pusat atau daerah dalam penanganan COVID-19. Namun, kami telah siapkan berbagai skenarionya," pungkasnya.(RMI/HRU)
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TODAY TAGPengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) didugat oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang
Menyambut hari jadinya yang ke-70 pada 16 Juli 2026, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) siap memanjakan para nasabahnya.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews