Zona Merah! Kota Tangerang Tertinggi Kasus Curat dan Curanmor
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:12
Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 5.436 kasus kejahatan 3C (Curanmor, Curas, dan Curat) terjadi di ibu kota dan sekitarnya, sepanjang Januari–Juni 2026.
TANGERANGNEWS.com-Menjelang pelaksanaan new normal atau aktivitas normal baru, Polsek Curug melakukan sosialisasi protokol kehatan di Jalan Raya STPI, depan Pasar Curug, Kelurahan Curug Kulon Kabupaten Tangerang, Kamis (28/5/2020).
Kegiatan bersama unsur Muspika Kecamatan Curug ini dilakukan dengan cara woro-woro menggunakan pengeras suara.
Wakapolsek Curug AKP Warno mengatakan, sesuai arahan Kapolri, masyarakat diminta disiplin terapkan protokol kesehatan dengan baik saat penerapan new normal.
"Untuk lebih mendisiplinkan masyarakat mengikuti protokol kesehatan sehingga bisa tetap beraktivitas, namun aman dari penularan COVID-19," ujarnya.
Selain itu, dia memastikan nantinya para personel mengawal penerapan new normal dengan tetap bersikap humanis kepada masyarakat. Sanksi juga tetap bakal diterapkan bagi para pelanggar protokol kesehatan.
"Kita akan tindak secara persuasif," kata dia.

Menurutnya penempatan anggota TNI dan Polri di sejumlah fasilitas umum merupakan pelaksanaan fungsi mereka dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
Danramil 02 Curug Kapten Inf. Dwi Saputro dalam menjelang penerapan new normal meminta agar masyarakat disiplin dan mengikuti protokol kesehatan.

"Kami imbau masyarakat patuh dan disiplin. Patuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun," ujarnya.
Di lokasi, terlihat sejumlah personil memberi himbauan kepada sejumlah masyarakat yang tidak menggunakan masker agar mengenakan maskernya. Juga dilakukan juga pendataan bagi yang melanggar.
Dalam kesempatan itu juga kepolisian bersama dengan pemerintah setempat, membagikan masker kepada masyarakat yang berada di pasar tradisional sekitar wilayah Curug. (RAZ/RAC)
Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 5.436 kasus kejahatan 3C (Curanmor, Curas, dan Curat) terjadi di ibu kota dan sekitarnya, sepanjang Januari–Juni 2026.
TODAY TAGPemerintah memastikan tarif listrik untuk periode Juli hingga September 2026 tidak mengalami kenaikan, baik bagi pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan yang masih menerima subsidi listrik.
Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.
Provinsi Banten tercatat sebagai daerah dengan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) terbanyak kedua di Indonesia sepanjang Januari hingga Mei 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews