80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Darurat Judi Online
Kamis, 14 Mei 2026 | 23:05
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat hampir 200 ribu anak telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak yang masih berusia di bawah 10 tahun.
TANGERANGNEWS.com–Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan pihaknya sedang merancang skema penerapan new normal atau era kehidupan baru di tengah pandemi COVID-19.
Menurutnya, sanksi tetap diberlakukan bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Sanksi akan terus ada sampai wabah ini benar-benar berakhir. Kita sekarang lagi siapkan konsepnya," kata Arief di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (27/5/2020).
Dalam penerapan new normal, pihak Pemerintah Kota Tangerang akan melakukan razia secara sporadis untuk mendisiplinkan masyarakat.
"Karena kita pengen masyarakat saling jaga, saling gotong royong. Jadi, harus aman," ucap Arief.
Mulai besok Pemerintah Kota Tangerang akan menyosialisasikan rencana penerapan new normal kepada para pegawai.
Lalu, para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang pun akan kembali menyosialisasikannya kepada masyarakat pada pekan depan.
"Yang terpenting adalah kesiapan masyarakat," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah pusat sedang menggencarkan era kehidupan baru di tengah pandemi COVID-19 untuk memulihkan ekonomi. Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan panduan aturan new normal tersebut. (RAZ/RAC)
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat hampir 200 ribu anak telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak yang masih berusia di bawah 10 tahun.
TODAY TAGSuasana hunian bergaya resort dengan pemandangan danau luas kini tak hanya bisa ditemukan di Bali. Konsep serupa mulai hadir di Tangerang lewat peluncuran klaster premium Matera Lakeside di kawasan Gading Serpong.
Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar sindikat pencurian spesialis barang ekspor di area kargo Bandara Soetta.
Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews