Connect With Us

Warga Terjaring Operasi Yustisi di Jatiuwung Cuma Didata

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 17 September 2020 | 12:37

Aparat gabungan menggelar operasi yustisi di sejumlah wilayah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Aparat gabungan menggelar operasi yustisi di sejumlah wilayah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, untuk pengawasan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

Dalam razia yang digelar pada Rabu (16/9/2020) malam ini, petugas berhasil menjaring tujuh warga yang melanggar protokol kesehatan. 

Wakil Kapolsek Jatiuwung AKP Rosyid Sugimun mengatakan warga yang terjaring operasi yustisi ini tidak mengenakan masker. 

"Kami juga mendisiplinkan masyarakat yang masih berkumpul di luar rumah dan tidak memakai masker," ujarnya, Kamis (17/9/2020).

Menurutnya, para pelanggar protokol kesehatan COVID-19 yang terjaring operasi yustisi ini dilakukan pendataan. Lalu, datanya diserahkan ke pemerintah daerah melalui Kecamatan Periuk. 

"Kalau operasi yustisi ini kami mendata dan mencatat pelanggar," katanya. 

Dia menambahkan jika warga yang telah terdata tetapi ditemukan kembali melanggar protokol kesehatan COVID-19 petugas akan memberikan sanksi lanjutan. 

"Jadi, kalau kena razia lagi kami berikan sanksi diatasnya yakni tindakan fisik dan denda sesuai Perwal Kota Tangerang," pungkasnya. (RAZ/RAC)

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill