Connect With Us

Rano Karno: Pemerintah Wajib Biayai Pendidikan Masyarakat

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 19 Desember 2020 | 20:40

Anggota DPR RI Komisi X Rano Karno (kiri) saat Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, di Alam Sutera, Kota Tangsel, beberapa waktu lalu. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Anggota DPR RI Komisi X Rano Karno menjelaskan bawa pendidikan merupakan hak asasi yang harus didapatkan masyarakat. Pemerintah pun wajib membiayai pendidikan tersebut.

 

Hal itu merupakan amanat amendemen UUD RI Tahun 1945 pada bidang pendidikan dan kebudayaan.

 

“Setelah perubahan, Pasal 31 ayat 1 berbunyi setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Sementara di ayat 2, Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” kata Rano saat Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, di Alam Sutera, Kota Tangsel, beberapa waktu lalu.

 

Menurut Rano, pendidikan dasar menjadi wajib dan akan ada sanksi bagi siapa pun yang tidak melaksanakan kewajiban itu.

 

Dengan demikian setiap warga negara mempunyai pendidikan minimum yang memungkinkannya untuk dapat berpartisipasi dalam proses pancerdasan kehidupan bangsa.

 

"Di pihak lain, Undang-Undang Dasar mewajibkan pemerintah untuk membiayai pelaksanaan ketentuan ini,” ujar Rano.

 

Lalu, pada Pasal 31 ayat 4 disebutkan pemerintah harus memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional.

 

Rano berharap, semua elemen masyarakat menyadari peraturan tersebut dan bersama-sama mewujudkan pendidikan yang baik. Pihaknya juga mengupayakan bantuan untuk sekolah dan bea siswa dari berbagai kalangan.

 

"Pendidikan merupakan kunci memutus rantai kemiskinan. Jangan biarkan ada orang di sekitar kita yang putus sekolah dan kehilangan haknya,” tandas Rano.

TANGSEL
Tanggul Jebol di Pondok Aren Ditutup Karung Pasir

Tanggul Jebol di Pondok Aren Ditutup Karung Pasir

Sabtu, 1 November 2025 | 18:40

Usai diterjang banjir deras, kondisi tanggul yang jebol yang berlokasi di Jalan Ketapang IV, Kelurahan Pd Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel kini masih dalam perbaikan petugas di lapangan.

TEKNO
Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Senin, 27 Oktober 2025 | 19:00

Memahami cara membaca candlestick adalah keterampilan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap trader, terutama mereka yang terjun ke dalam dunia trading futures.

BANDARA
Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:57

Kabar gembira bagi pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang yang menginginkan layanan penjemputan lebih cepat dan nyaman.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill