Connect With Us

Kedai Hitam Manis di Kampung Bekelir Tangerang Cocok Jadi Pilihan Berkuliner

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 14 Februari 2021 | 16:22

Yusfi Darmawan, owner Hitam Manis Coffee & Eatery saat menyajikan makanan atau minuman untuk konsumennya. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Kampung Bekelir di RW 1 Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang masih menjadi destinasi wisata pilihan. 

Ketika berkunjung ke kampung tematik yang penuh dengan mural tersebut pelancong bisa berkuliner di dekat Sungai Cisadane tepatnya di Jalan Kalipasir. 

Hitam Manis Coffee & Eatery pun salah satu kedai yang cocok bagi anda berkuliner. Pasalnya, kedai ini menyajikan beragam makanan dan minuman dengan harga yang bersahabat. 

"Ya, di kedai ini pengunjung bisa menyantap menu-menu kuliner menengah dengan harga yang terjangkau," ujar Yusfi Darmawan, owner Kedai Hitam Manis kepada TangerangNews, Minggu (14/2/2021). 

Pengunjung kedai Hitam Manis Coffee & Eatery.

Yusfi menjelaskan menu makanan utama di kedai ini di antaranya nasi ayam fillet diserta sayur segar, nasi telur kecap, dan nasi sate taichan yang setiap porsinya dibanderol dengan harga mulai Rp10 ribu. 

"Ada juga aneka roti bakar hingga dimsum, burger, dan kebab," katanya. 

Sedangkan menu minuman pun disediakan di kedai ini. Seperti aneka jus buah, aneka kopi nusantara, hingga teh herbal. Harga aneka minuman ini mulai Rp5 ribu sampai Rp10 ribu. 

Pengunjung kedai Hitam Manis Coffee & Eatery.

"Jadi, hanya mulai Rp15 ribu pengunjung sudah bisa makan dan minum dengan kenyang," tuturnya seraya menambahkan berkunjung di kedai ini sangat higienis. 

Yusfi menambahkan Hitam Manis Coffee & Eatery beroperasi mulai pukul 16.00 WIB dengan waktu tutup sesuai ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

"Kami juga disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer, memakai masker, dan jaga jarak," pungkasnya. (RAZ/RAC)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TEKNO
Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos

Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos

Senin, 27 Juli 2026 | 20:21

Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill