TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berencana segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 di setiap masjid dan musala se-Kota Tangerang untuk memastikan pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan 2021 sesuai dengan protokol kesehatan.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menuturkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah aturan yang dibutuhkan untuk kemudian disampaikan kepada DKM di setiap masjid dan mushola.
"Kami sedang siapkan juklak juknisnya, sambil menunggu ketentuan ibadah selama Ramadhan dari pusat," ujarnya usai acara rapat paripurna, Senin (29/3/2021).
Arief mengimbau agar masyarakat Kota Tangerang dapat menahan diri untuk mengurangi aktivitas di luar rumah selama Ramadan mengingat masih dalam kondisi pandemi COVID-19.
"Tarawih tidak dilarang, tapi sebisa mungkin jamaah saja bersama keluarga di rumah. Kegiatan sahur on the road sudah pasti dilarang pada Ramadan nanti, begitupun kegiatan buka bersama. Karena Pemkot tidak ingin masyarakat terpapar COVID-19 karena kegiatan di luar rumah," imbuhnya.
Arief juga kembali mengingatkan agar seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk dapat bersikap bijak terkait larangan mudik dan bepergian selama libur Lebaran.
"Saya rasa aturan ini sifatnya masih dinamis, menyesuaikan kondisi penyebaran COVID-19," pungkas Arief.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGBea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta tengah mengembangkan kasus penyelundupan 1.915 gram (1,9 Kg) bubuk MDMA yang dibawa WNA Cina inisial CJ, 39, dari Kamboja saat arus mudik Lebaran 2026.
Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.
Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews