Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York
Rabu, 5 November 2025 | 12:34
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berencana segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 di setiap masjid dan musala se-Kota Tangerang untuk memastikan pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan 2021 sesuai dengan protokol kesehatan.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menuturkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah aturan yang dibutuhkan untuk kemudian disampaikan kepada DKM di setiap masjid dan mushola.
"Kami sedang siapkan juklak juknisnya, sambil menunggu ketentuan ibadah selama Ramadhan dari pusat," ujarnya usai acara rapat paripurna, Senin (29/3/2021).
Arief mengimbau agar masyarakat Kota Tangerang dapat menahan diri untuk mengurangi aktivitas di luar rumah selama Ramadan mengingat masih dalam kondisi pandemi COVID-19.
"Tarawih tidak dilarang, tapi sebisa mungkin jamaah saja bersama keluarga di rumah. Kegiatan sahur on the road sudah pasti dilarang pada Ramadan nanti, begitupun kegiatan buka bersama. Karena Pemkot tidak ingin masyarakat terpapar COVID-19 karena kegiatan di luar rumah," imbuhnya.
Arief juga kembali mengingatkan agar seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk dapat bersikap bijak terkait larangan mudik dan bepergian selama libur Lebaran.
"Saya rasa aturan ini sifatnya masih dinamis, menyesuaikan kondisi penyebaran COVID-19," pungkas Arief.
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
TODAY TAGKegagalan Timnas Indonesia U-22 mempertahankan medali emas di SEA Games 2025 Thailand dinilai tidak sekadar disebabkan hasil pertandingan di lapangan.
Paramount Gading Serpong resmi memperkenalkan identitas visual terbaru yang menegaskan arah pengembangan kawasan sebagai kota modern yang tumbuh berkelanjutan.
Sebanyak 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang dinilai bermasalah dan merugikan masyarakat serta lingkungan dicabut oleh pemerintah pusat.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews