Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah pusat telah menetapkan larangan mudik untuk Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Hal itu demi mencegah kerumunan agar tidak ada penyebaran COVID-19 dan lonjakan kasus yang signifikan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang pun setuju dengan kebijakan pemerintah tersebut.
“Saya memandang bagus keputusan pemerintah dalam pelarangan mudik. Karena selain untuk mencegah kerumunan dan terjadi lonjakan penularan Covid-19 pada saat mudik. Saat ini pemerintah akan melakukan pemulihan ekonomi di tingkat nasional dan daerah,” ujar Suparmi, Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDIP, Rabu (7/4/2021).
Larangan mudik itu tidak hanya berlaku bagi ASN saja, tetapi BUMN, TNI, Polri, karyawan swasta, dan masyarakat umum lainnya.
Sedangkan untuk pemulihan ekonomi dari destinasi wisata, menurutnya bukan hanya pada saat Ramadan dan Idul Fitri saja, tidak mungkin pemulihan ekonomi secara mendadak saat itu saja.
“Pemulihan ekonomi pasti bertahap dan berjangka panjang juga butuh waktu. Namun dengan adanya pelarangan mudik ini setidaknya ketika dilarang mudik, warga ibu kota ini bisa menghabiskan waktu di destinasi wisata dalam kota dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Suparmi.
Menurutnya, klaster penyebaran COVID-19 bukan hanya terjadi saat perjalanan mudik baik menggunakan kendaraan pribadi ataupun angkutan umum, intinya kerumunan di saat keluarga berkumpul di kampung halaman.
“Itu yang dikhawatirkan akan terjadi lonjakan penyebaran COVID-19,” pungkasnya.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGKematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.
Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews