Meritokrasi Tanpa Jiwa
Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TANGERANGNEWS.com-Aparatur sipil negara (ASN) Kota Tangerang dilarang mudik.Lebaran 2021 sesuai anjuran dari pemerintah pusat. Jika diketahui melanggar, akan disanksi sesuai ketentuan.
"Biasanya kalau ASN enggak melaksanakan (aturan dilarang mudik), ada sanksinya," ungkap Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah seperti dilansir dari Kompas, Minggu (28/3/2021).
Karena itu dia mengingatkan agar ASN yang bekerja di lingkungan Penerintah Kota Tangerang agar tidak mencoba-coba mudik.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu peraturan resmi dan petunjuk teknis soal pelarangan ASN untuk mudik Lebaran 2021.
"Ya sesuai petunjuk teknisnya. Kalau udah jadi, ya harus melaksanakan. Apalagi ASN, kan pegawai pemerintah," ujar Arief.
Seperti halnya pada taun 2020, tidak ada satu pun ASN Kota Tangerang yang mudik. Kebanyakan dari mereka mengambil libur atau cuti beberapa saat setelah Lebaran.
"Setahu saya sih enggak ada (ASN mudik) karena mereka terpaksa mengunjungi keluarga, izin pamit, di bulan-bulan setelahnya," paparnya.
Oleh karena itu, para ASN tersebut kembali ke kampungnya bukan untuk kepentingan mudik Lebaran. (RAZ/RAC)
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TODAY TAGAksi nekat warga negara Korea Selatan (Korsel) berinisial JJ, 25, berujung jeruji besi. Ia diringkus setelah kedapatan menyelundupkan satwa liar endemik Indonesia yang disembunyikan di dalam kopernya, di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)
Sinar Mas Land kembali menorehkan prestasi gemilang di industri properti nasional dengan menyabet empat penghargaan bergengsi sekaligus dalam ajang Golden Property Awards (GPA) People's Choice 2026
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyelesaikan perbaikan 329 unit Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH) sepanjang 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews