Connect With Us

ASN Kota Tangerang Mudik Lebaran 2021 Bakal Disanksi

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 29 Maret 2021 | 10:26

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Aparatur sipil negara (ASN) Kota Tangerang dilarang mudik.Lebaran 2021 sesuai anjuran dari pemerintah pusat. Jika diketahui melanggar, akan disanksi sesuai ketentuan.

"Biasanya kalau ASN enggak melaksanakan (aturan dilarang mudik), ada sanksinya," ungkap Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah seperti dilansir dari Kompas, Minggu (28/3/2021).

Karena itu dia mengingatkan agar ASN yang bekerja di lingkungan Penerintah Kota Tangerang agar tidak mencoba-coba mudik.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu peraturan resmi dan petunjuk teknis soal pelarangan ASN untuk mudik Lebaran 2021.

"Ya sesuai petunjuk teknisnya. Kalau udah jadi, ya harus melaksanakan. Apalagi ASN, kan pegawai pemerintah," ujar Arief.

Seperti halnya pada taun 2020, tidak ada satu pun ASN Kota Tangerang yang mudik. Kebanyakan dari mereka mengambil libur atau cuti beberapa saat setelah Lebaran.

"Setahu saya sih enggak ada (ASN mudik) karena mereka terpaksa mengunjungi keluarga, izin pamit, di bulan-bulan setelahnya," paparnya.

Oleh karena itu, para ASN tersebut kembali ke kampungnya bukan untuk kepentingan mudik Lebaran. (RAZ/RAC)

SPORT
3 Pemain Persita Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Juni 2026, Wakili Indonesia hingga Guinea Khatulistiwa

3 Pemain Persita Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Juni 2026, Wakili Indonesia hingga Guinea Khatulistiwa

Jumat, 29 Mei 2026 | 14:39

Persita Tangerang melepas sejumlah pemainnya untuk agenda internasional FIFA Matchday Juni 2026.

BANDARA
Harga Avtur di Bandara Soekarno-Hatta Turun Jadi Rp22.190 Per Liter

Harga Avtur di Bandara Soekarno-Hatta Turun Jadi Rp22.190 Per Liter

Senin, 1 Juni 2026 | 15:26

Industri penerbangan dan pariwisata nasional dapat angin segar. PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian dengan menurunkan harga bahan bakar pesawat (Avtur) domestik yang berlaku efektif mulai hari ini, 1 Juni 2026.

KAB. TANGERANG
Polisi Temukan Luka Sayatan Sajam pada Mayat Tukang Cilok di Kontrakan Cikupa

Polisi Temukan Luka Sayatan Sajam pada Mayat Tukang Cilok di Kontrakan Cikupa

Rabu, 3 Juni 2026 | 00:58

Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menemukan luka sayatan senjata tajam (sajam) pada mayat pria berinisial R di kamar kontrakannya di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill