Connect With Us

Pemudik yang Kembali ke Kota Tangerang Akan Dikarantina

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 29 Mei 2020 | 19:09

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah bersama unsur kepolisian dan TNI saat sidak kawasan kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com–Pemerintah Kota Tangerang berencana tak akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) seperti yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta untuk membatasi pemudik yang datang kembali. 

"Kita enggak akan memberlakukan SIKM," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat sidak di Pasar Lama, Jumat (29/5/2020). 

Meski tak memberlakukan SIKM, tetapi Arief menegaskan akan tetap melakukan pendataan orang yang masuk ke wilayahnya dengan memaksimalkan peran RT dan RW. 

"Kita telah perintahkan RT dan RW untuk melakukan pendataan, kalau mereka baru pulang dari kampung halaman, maka mereka harus dikarantina," katanya. 

Arief meminta pihak RT dan RW berkordinasi dengan kelurahan untuk mengkarantina pendatang. Karantina dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasiltas yang ada di wilayah seperti posyandu, rumah ibadah, hingga kantor kelurahan.

Arief juga kembali menegaskan agar masyarakat yang pulang ke kampung halamannya untuk tidak kembali ke Kota Tangerang bila tidak punya keahlian, rumah dan pekerjaan. 

"Saya kembali menegaskan agar masyarakat yang sudah pulang kampung untuk tidak datang lagi ke Tangerang. Karena di sini juga cari kerja susah, banyak sektor usaha yang bangkrut," katanya. 

"Saya juga sudah perintahkan Dinas Ketenagakerjaan untuk sementara tidak menerbitkan kartu kuning atau surat pencari kerja untuk membatasi pendatang yang coba cari kerja di Tangerang," pungkasnya.(RMI/HRU)

TANGSEL
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten, Venue Pertandingan Malah di Daerah Lain

Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten, Venue Pertandingan Malah di Daerah Lain

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:09

Status Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten pada November 2026 menuai tanda tanya.

BANTEN
 Tembus 7 Ribu Orang, Banten Peringkat Kedua PHK Tertinggi di Indonesia Sepanjang 2026

Tembus 7 Ribu Orang, Banten Peringkat Kedua PHK Tertinggi di Indonesia Sepanjang 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:37

Provinsi Banten menjadi wilayah dengan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang cukup memprihatinkan sepanjang Januari hingga September 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill