Connect With Us

Wuih, Merokok di Kota Tangerang Sembarangan Dipenjara

| Kamis, 7 Oktober 2010 | 19:08

Wali Kota Tangerang Wahidin Halim dan Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (tangerangnews / Foto : dens)

 
 
TANGERANGNEWS-Pemerintah Kota Tangerang hari ini telah mengesahkan Raperda kawasan tanpa rokok menjadi Perda. Dalam Perda tersebut terdapat ketentuan pemberian sanksi kurungan penjara selama tiga bulan bagi yang melanggar.
 
Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota tangerang Hapipi, Perda tersebut mengatur tentang larangan untuk merokok di kawasan bebas merokok, seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, sarana umum, hingga perkantoran.
 
“Perda ini untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok agar tidak menjadi perokok pasif karena terkena dampak dari asap rokok,” terangnya.
 
Ia menambahkan, sanksi tegas berupa kurungan penjara selama 3 bulan jika melanggar peraturantersebut dan itu berlaku terhadap seluruh masyarakat. “Jadi tidak pilih kasih, walaupun itu pelajar sekolah tetap akan diberi sanksi sesuai ketentuan,” ungkap Hapipi.
Namun sebelum Perda tersebut diberlakukan, sosialisasi terlebih dahulu akan dilaksanakan selama satu tahun. “Akan disosialisasikan dahulu supaya masyarakat paham tentang aturan ini,” papar Hapipi.
 
Sementara itu Kabag Humas dan Protokol Mayoris Namaga mengatakan, agar Perda tersebut efektif, pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan di tempat-tempat yang menjadi kawasan larangan merokok.
 
“Kita akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk penegakkan Perda ini, supaya tidak mandul,” katanya.
 
Mayoris menambahkan, sebelum adanya Perda ini, seluruh instansi pemerintah dan sekolah sudah sudah ditetapkan menjadi kawasan dilarang merokok. “Sejak 2008 Pemerintah Kota Tangerang sudah memberlakukan aturan larangan merokok di dua tempat tersebut,” katanya.
 
Selain Perda rokok, dalam rapat paripurna hari ini juga mengesahkan Perda penyelenggaraan administrasi kependudukan, retribusi pelayanan persampahan dan surat izin usaha perdagangan di Kota Tangerang.(rangga)
 
 
MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TEKNO
kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

Jumat, 31 Juli 2026 | 07:05

Paket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.

WISATA
BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:41

Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.

KAB. TANGERANG
Pemuda di Kosambi Ditangkap Edarkan 1.918 Obat Keras Ilegal

Pemuda di Kosambi Ditangkap Edarkan 1.918 Obat Keras Ilegal

Kamis, 6 Agustus 2026 | 13:42

1.918 butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill