Connect With Us

Wuih, Merokok di Kota Tangerang Sembarangan Dipenjara

| Kamis, 7 Oktober 2010 | 19:08

Wali Kota Tangerang Wahidin Halim dan Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (tangerangnews / Foto : dens)

 
 
TANGERANGNEWS-Pemerintah Kota Tangerang hari ini telah mengesahkan Raperda kawasan tanpa rokok menjadi Perda. Dalam Perda tersebut terdapat ketentuan pemberian sanksi kurungan penjara selama tiga bulan bagi yang melanggar.
 
Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota tangerang Hapipi, Perda tersebut mengatur tentang larangan untuk merokok di kawasan bebas merokok, seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, sarana umum, hingga perkantoran.
 
“Perda ini untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok agar tidak menjadi perokok pasif karena terkena dampak dari asap rokok,” terangnya.
 
Ia menambahkan, sanksi tegas berupa kurungan penjara selama 3 bulan jika melanggar peraturantersebut dan itu berlaku terhadap seluruh masyarakat. “Jadi tidak pilih kasih, walaupun itu pelajar sekolah tetap akan diberi sanksi sesuai ketentuan,” ungkap Hapipi.
Namun sebelum Perda tersebut diberlakukan, sosialisasi terlebih dahulu akan dilaksanakan selama satu tahun. “Akan disosialisasikan dahulu supaya masyarakat paham tentang aturan ini,” papar Hapipi.
 
Sementara itu Kabag Humas dan Protokol Mayoris Namaga mengatakan, agar Perda tersebut efektif, pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan di tempat-tempat yang menjadi kawasan larangan merokok.
 
“Kita akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk penegakkan Perda ini, supaya tidak mandul,” katanya.
 
Mayoris menambahkan, sebelum adanya Perda ini, seluruh instansi pemerintah dan sekolah sudah sudah ditetapkan menjadi kawasan dilarang merokok. “Sejak 2008 Pemerintah Kota Tangerang sudah memberlakukan aturan larangan merokok di dua tempat tersebut,” katanya.
 
Selain Perda rokok, dalam rapat paripurna hari ini juga mengesahkan Perda penyelenggaraan administrasi kependudukan, retribusi pelayanan persampahan dan surat izin usaha perdagangan di Kota Tangerang.(rangga)
 
 
MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

PROPERTI
Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Kamis, 5 Februari 2026 | 07:29

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) menyepakati penjajakan awal kerja sama pengembangan jalur MRT Koridor Timur-Barat rute Kembangan- Balaraja dengan PT MRT Jakarta (Perseroda).

HIBURAN
Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Februari 2026 | 10:11

Memilih toko vape yang tepat adalah kunci mendapatkan produk original dengan harga yang fair. Vapeo Vapestore telah menjadi pilihan utama para vaper di Kabupaten Tangerang

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill