Connect With Us

Wuih, Merokok di Kota Tangerang Sembarangan Dipenjara

| Kamis, 7 Oktober 2010 | 19:08

Wali Kota Tangerang Wahidin Halim dan Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (tangerangnews / Foto : dens)

 
 
TANGERANGNEWS-Pemerintah Kota Tangerang hari ini telah mengesahkan Raperda kawasan tanpa rokok menjadi Perda. Dalam Perda tersebut terdapat ketentuan pemberian sanksi kurungan penjara selama tiga bulan bagi yang melanggar.
 
Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota tangerang Hapipi, Perda tersebut mengatur tentang larangan untuk merokok di kawasan bebas merokok, seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, sarana umum, hingga perkantoran.
 
“Perda ini untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok agar tidak menjadi perokok pasif karena terkena dampak dari asap rokok,” terangnya.
 
Ia menambahkan, sanksi tegas berupa kurungan penjara selama 3 bulan jika melanggar peraturantersebut dan itu berlaku terhadap seluruh masyarakat. “Jadi tidak pilih kasih, walaupun itu pelajar sekolah tetap akan diberi sanksi sesuai ketentuan,” ungkap Hapipi.
Namun sebelum Perda tersebut diberlakukan, sosialisasi terlebih dahulu akan dilaksanakan selama satu tahun. “Akan disosialisasikan dahulu supaya masyarakat paham tentang aturan ini,” papar Hapipi.
 
Sementara itu Kabag Humas dan Protokol Mayoris Namaga mengatakan, agar Perda tersebut efektif, pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan di tempat-tempat yang menjadi kawasan larangan merokok.
 
“Kita akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk penegakkan Perda ini, supaya tidak mandul,” katanya.
 
Mayoris menambahkan, sebelum adanya Perda ini, seluruh instansi pemerintah dan sekolah sudah sudah ditetapkan menjadi kawasan dilarang merokok. “Sejak 2008 Pemerintah Kota Tangerang sudah memberlakukan aturan larangan merokok di dua tempat tersebut,” katanya.
 
Selain Perda rokok, dalam rapat paripurna hari ini juga mengesahkan Perda penyelenggaraan administrasi kependudukan, retribusi pelayanan persampahan dan surat izin usaha perdagangan di Kota Tangerang.(rangga)
 
 
AYO! TANGERANG CERDAS
Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Jumat, 25 September 2026 | 10:54

Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.

BANDARA
Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Jumat, 25 September 2026 | 20:04

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap dua anggota sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural dengan modus perjalanan wisata ke Jepang.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

SPORT
Masih Tanpa Emas di Asian Games 2026, Indonesia Ketinggalan di Peringkat 23

Masih Tanpa Emas di Asian Games 2026, Indonesia Ketinggalan di Peringkat 23

Kamis, 24 September 2026 | 12:35

Persaingan klasemen medali Asian Games 2026 terus berubah seiring bertambahnya nomor pertandingan. Hingga Kamis 24 September 2026, Indonesia masih belum meraih medali emas dan berada di peringkat ke-23.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill