Polisi Sita 1.065 Butir Obat Keras Siap Edar dari Penghuni Kontrakan di Jatiuwung
Jumat, 28 November 2025 | 13:44
Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Pelayanan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang ditutup untuk sementara waktu.
Penutupan yang dilakukan mulai 1 Juli 2021 ini demi menekan kasus COVID-19 di Kota Tangerang yang saat ini sedang tinggi-tingginya.
"Iya ditutup sampai tanggal 15 Juli 2021," ujar Teguh Supriyanto, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang saat dikonfirmasi, Kamis 1 Juli 2021.

Menurutnya, masyarakat tetap bisa memanfaatkan pelayanan PBB dan BPHTB di UPT Timur dan UPT Barat. "Iya, dialihkan ke sana," katanya.
Selain itu, Bapenda Kota Tangerang juga memberikan pelayanan PBB dan BPHTB secara online.
Adapun untuk online PBB melalui pbb.tangerangkota.go.id. Sedangkan untuk BPHTB online melalui email [email protected] atau WA ke 082133335530.
"Jadi, masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan ini hanya dari rumah saja," pungkasnya. (RED/RAC)
Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.
TODAY TAGMemasuki usia ke-19 tahun, PT Paramount Enterprise International (Paramount Enterprise) semakin menegaskan kiprahnya sebagai salah satu perusahaan terdepan di sektor properti, kesehatan, dan perhotelan di Indonesia.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.
Dalam rangka merayakan malam pergantian tahun, Atria Hotel Gading Serpong Tangerang menghadirkan paket khusus bertema Galactic Countdown 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews