Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Pelayanan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang ditutup untuk sementara waktu.
Penutupan yang dilakukan mulai 1 Juli 2021 ini demi menekan kasus COVID-19 di Kota Tangerang yang saat ini sedang tinggi-tingginya.
"Iya ditutup sampai tanggal 15 Juli 2021," ujar Teguh Supriyanto, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang saat dikonfirmasi, Kamis 1 Juli 2021.

Menurutnya, masyarakat tetap bisa memanfaatkan pelayanan PBB dan BPHTB di UPT Timur dan UPT Barat. "Iya, dialihkan ke sana," katanya.
Selain itu, Bapenda Kota Tangerang juga memberikan pelayanan PBB dan BPHTB secara online.
Adapun untuk online PBB melalui pbb.tangerangkota.go.id. Sedangkan untuk BPHTB online melalui email [email protected] atau WA ke 082133335530.
"Jadi, masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan ini hanya dari rumah saja," pungkasnya. (RED/RAC)
TODAY TAGMasyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mewaspadai potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang diakibatkan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews