Connect With Us

Triwulan Pertama, PBB Kabupaten Tangerang Capai Rp80 Miliar

Muhamad Heru | Rabu, 21 April 2021 | 12:15

Kepala Bidang PBB dan BPHTB, Dwi Chandra Budiman. (@TangerangNews / Muhamad Heru)

 

TANGERANGNEWS.com-Di triwulan pertama dari Januari sampai Maret 2021, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah melebihi target yang ditetetapkan.

 

Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Dwi Candra mengatakan dari target pembayaran PBB yang hanya 7 persen, realisasi yang didapat sudah mencapai 22 persen di triwulan ke satu saat ini, dengan nominal sekitar Rp80 miliar.

“Melebihi target triwulan satu. Kalau target APBD murni global Rp415 Miliar. kalau BPHTB nya hingga hari ini Sudah terealisasi sebesar ± Rp188 Miliar. ” katanya, Rabu (21/4/2021).

 

Jika bicara tentang pajak, menurut Dwi maka ada unsur objek dan subjeknya  masyarakat yang wajib pajak adalah masyarakat yang memenuhi unsur objek dan subjek itu sendiri.

 

Unsur objek dalam PBB, tentunya yaitu bumi atau tanah dan bangunannya. Sedangkan unsur subjek pajak bumi dan bangunan, adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki menguasai, dan memperoleh manfaat atas bangunan.

 

“Maka orang atau badan tersebut memiliki kewajiban untuk membayar pajak PBB ini,” jelas Dwi.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Selasa, 7 April 2026 | 19:43

Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB Tahun Ajaran 2026.

TANGSEL
Longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek Tangsel Berpotensi Meluas, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek Tangsel Berpotensi Meluas, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Rabu, 8 April 2026 | 20:49

Hujan deras yang menguyur wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebabkan longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek, RW 03, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong.

KAB. TANGERANG
APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

Rabu, 8 April 2026 | 21:01

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan Undang-undang (UU) No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tidak berdampak pada pegawai di wilayahnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill