Connect With Us

Dampak COVID-19, Bapenda & PLN Bebaskan PPJ Bagi Pengguna Listrik Bersubsidi di Tangerang

Advertorial | Jumat, 25 September 2020 | 12:53

Soma Atmaja. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang membebaskan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) bagi pengguna listrik bersubsidi. Kebijakan itu bagian dari program pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak dari pandemi COVID-19.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan nilai PPJ yang ditagihkan ke pengguna listrik bersubsidi terhitung semenjak Juli, Agustus hingga September akan dinihilkan.

Adapun tagihan PPJ yang dibebaskan adalah untuk pengguna listrik kategori R1/ 450 VA, untuk pemakaian listrik selama Juli, Agustus dan September. Pengguna listrik B1/450 VA dan pengguna I1/450 dengan pemakaian hingga Oktober.

“Sedangkan bagi pengguna listrik R1/900 VA, tagihan PPJ terhitung semenjak Juli, Agustus hingga September hanya dibebankan 50 % dari biasanya," terang Soma, Jumat (25/9/2020).

Menurut Soma pembebasan atau peniadaan pembayaran PPJ bagi pengguna listrik bersubsidi ini merupakan bagian dalam program pemulihan ekonomi nasional yang terdampak COVID-19.

"Ini merupakan program pemerintah yang disatu padukan dengan PLN, karena memang semenjak Pandemi melanda, PLN juga membebaskan pembayaran listrik bagi masyarakat pengguna listrik bersubsidi," tegasnya.

Selain membebaskan PPJ, PLN juga berkordinasi dengan Bapenda terkait adanya penghapusan biaya abonemen listrik dengan kriteria tertentu, seperti pengguna listrik sosial, layanan bisnis dan industri.

Ketentuan ini berlaku bagi pengguna listrik dengan kriteria S2/1300 VA sampai dengan S3/>200 kVA, B1/1300 VA hingga pengguna B3/>200 kVA, I1/1300 VA sampai dengan I4/30000 kVA keatas.

Lalu, pengguna listrik layanan khusus sosial, seperti masjid dan sejenisnya, layanan khusus bisnis dan layanan khusus Industri. Para pengguna S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA, B1/900 VA, I/900 VA.

“Semua kategori itu dihapus biaya abonemennya hingga Desember 2020 mendatang," paparnya.

Diakui Soma, stimulus pajak bagi pengguna listrik subsidi merupakan wujud pemerintah hadir dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu akibat COVID-19.

"Selain ada bantuan penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, satu diantara pengendalian dampak ekonomi diantara adanya stimulus nihilnya nilai pajak bagi pengguna listrik bersubsidi ini," tegas.(ADV)

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill