Kualitas Udara Memburuk, Pemkot Tangsel Ancam Denda Rp50 Juta Bagi Pembakar Sampah
Rabu, 6 Mei 2026 | 09:07
Kualitas udara di Tangerang Selatan (Tangsel) dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian setelah kondisi langit yang terlihat berkabut.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang bersama PT. Pos Indonesia menyalurkan bantuan berupa beras kepada sebanyak tak kurang dari 200.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai bantuan sosial penanganan COVID-19.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menyerahkan langsung bantuan 10 kilogram beras kepada perwakilan KPM yang berada di wilayah Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang.
"Untuk Kota Tangerang total penerima bantuan beras sebanyak 203.171 keluarga. Masing - masing keluarga menerima 10 kilogram beras," ujarnya usai penyerahan bantuan di Balai Warga RW08, Kelurahan Sukarasa, Kamis 22 Juli 2021.
Bantuan beras yang bersumber dari Kementerian Sosial dan Bulog ini disalurkan kepada KPM di Kota Tangerang yang terdata sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
"Jika dikonversikan, total beras yang disalurkan sebanyak 2.031.710 kg," papar Sekda.
Sekretaris Dinas Sosial A Ricky Fauzan menjelaskan seluruh penerima bantuan beras di Kota Tangerang merupakan masyarakat yang sudah terdata di Data Terpadu Kementerian Sosial.
"Untuk distribusinya akan langsung dilakukan supaya bisa cepat selesai prosesnya," pungkasnya.
Kualitas udara di Tangerang Selatan (Tangsel) dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian setelah kondisi langit yang terlihat berkabut.
TODAY TAGKabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Penetapan 58 cabang olahraga (cabor) yang akan dipertandingkan pada Porprov Banten 2026 di Kota Tangerang Selatan menjadi perhatian serius KONI Kota Tangerang.
Platform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews